TANGSELIFE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan aturan aborsi yang melegalkan tindakan aborsi bagi korban tindak pidana pemerkosaan.

Warga Tangsel (Tangerang Selatan) tak setuju dan menolak aturan aborsi dilegalkan itu meski untuk korban pemerkosaan.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 116 itu disebutkan bahwa Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

Warga Jombang Ciputat yang mengaku bernama Ita misalnya. Dia tak setuju dengan adanya aturan diperbolehkannya upaya aborsi untuk korban pemerkosaan.

Menurutnya, aturan itu dikhwatirkan justru akan membuat aksi pergaulan bebas meningkat dan aksi pemerkosaan semakin marak menyasar anak di bawah umur.

“Tidak setuju. Karena khawatir akan semakin marak menimbulkan pergaulan bebas. Anak di bawah umur juga dapat melakukan hal-hal yang negative bahkan bisa hamil di luar nikah dan timbul aborsi,” katanya ditemui Kamis, 1 Agustus 2024.

Adanya aturan itu, lanjut Ita, membuat para orang tua harus waspada mengawasi anaknya agar terhindar dari pergaulan bebas.

“Kita sebagai orang tua harus mantau dari anak anaknya duluuntuk menghindari keluar malam, pantau juga pergaulannya dari lingkungan mana yang kurang baik. Tapi anak anak sekarang ya gimana ya? Susah juga sih untuk diaturnya, terlalu bebas. Apalagi kalo yang lingkungannya buruk,”  ungkap Ita.

Ibu lainnya, Sintya pun tak setuju dengan aturan aborsi legal bagi korban pemerkosaan itu. Dengan diperbolehkan aborsi, khawatir berdampak meningkatnya aksi persetubuhan anak.

“Orang tua harus bijak dan dipantau lagi anaka-anaknya biar ke depannya tidak terjadi lagi,”  paparnya.

Hal senada diungkapkan warga lainnya bernama Ulfa. Menurutnya, aturan diperbolehkannya aborsi itu dikhawatirkan akan membuat pelaku pemerkosaan justru semakin leluasa melancarkan aksinya.

“Karena pelaku mengetahui mudahnya aborsi dilakukan. Jadi lebih baik ada larangan diaborsi ya,” tegasnya.

Selain ditolak oleh ibu-ibu, aturan aborsi bagi korban pemerkosaan juga ditolak oleh bapak-bapak.

Penolakan itu seperti diungkapkan oleh Subur. Pria yang sehari-hari berjualan di Jombang Ciputat itu bilang, tak perlu ada aturan yang melegalkan tindakan aborsi.

“Tidak perlu adanya aborsi, ketahui identitasnya dengan jelas dan harus ada pertanggungjawabannya,” papar Subur.

Adanya aturan tersebut, kata Subur, menambah beban orang tua agar mengawasi pergaulan anaknya lebih waspada lagi agar terhindar dari pergaulan bebas yang berpotensi menimbulkan tindak pemerkosaan.

“Sebagai orang tua kita harus lebih memperhatikan anak dan menjaga anak agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Aturan Aborsi Untuk Korban Pemerkosaan

Seperti dijelaskan di atas, aturan aborsi dibolehkan untuk korban pemerkosaan itu tercantum dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2024 tentang Kesehatan.

Dalam pasal 117 dijelaskan, indikasi kedaruratan medis yang dimaksud dalam Pasal 116 itu meliputi:

  • Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, dan atau
  • Kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak sapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Tetapi, aborsi yang dilakukan untuk korban pemerkosaan itu pun tak bisa dilakukan sembarangan. Dalam Pasal 118 dijelaskan bahwa aborsi dapat dilakukan dengan dibuktikan:

  • Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
  • Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. (Sabrina Zulfanova Saputri/MG UMJ)
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter