TANGSELIFE.COM – Sejumlah elemen masyarakat melakukan demo dengan mendatangi gedung DPR RI untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis, 22 Agustus 2024.
Mereka menolak rencana DPR RI yang kabarnya ingin mengabaikan keputusan MK soal ambang batas persyaratan pencalonan pada Pilkada 2024 mendatang.
Pasalnya pada hari ini DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna dengan salah satu agendanya yaitu pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada pasca putusan MK.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, banyaknya masyarakat yang menggelar aksi demo merupakan bentuk reaksi dari mereka yang mungkin merasa tidak terwakili dengan langkah yang akan diambil oleh DPR RI.
Menurutnya aksi demo yang digelar sejumlah elemen masyarakat merupakan hal yang wajar terjadi dalam negara demokrasi.
“Saya melihat ini bagian demokrasi sebenarnya, karena ada sebagian masyarakat kita yang menolak terhadap apa yang diputuskan oleh DPR,” kata Trubus kepada Tangselife.com, Kamis, 22 Agustus 2024.
Trubus mengungkapkan, seharusnya keinginan antara DPR dan masyarakat dalam mengambil kebijakan harus memiliki keselarasan.
“Seharusnya DPR itukan bisa sehati dengan kehendak publiknya, kehendak kosntituennya, tapi yang terjadi kan dianggap oleh konstituen itu tidak sehati, makanya munculnya reaksi seperti ini,” ungkapnya.
Kendati demikian Trubus juga tak menampik bahwa massa yang menggelar aksi demo tidak murni masyarakat.
Ini Kata Pengamat Tentang Demo RUU Pilkada yang Dilakukan Masyarakat pada Hari ini, 22 Agustus 2024
Trubus menyebut terdapat juga elemen partai politik yang mungkin tidak sependapat dengan rencana RUU Pilkada karena akan terdampak dalam proses pencalonan di Pilkada mendatang.
Ia mencontohkan seperti halnya PDIP, dalam konteks putusan MK, tentu PDIP menjadi partai yang diuntungkan karena akan bisa mencalonkan jagoannya meski tidak berkoalisi dengan partai lain.
“Tapi itukan tidak mewakili keseluruhan, karena publiknya inikan sebagian, karena itu juga terdiri dari parpol-parpol yang menolak dengan kebijakan itu,” ungkapnya.
Oleh karena itu ia mengingatkan kepada DPR RI untuk dapat mengambil kebijakan dengan cermat dengan berbagai pertimbangan yang sudah diperhitungkan.
“Jadi inikan sebenarnya untuk mengunah sikap DPR yang selama ini kesannya superbody, jadi memang harusnya dia jangan sampai membuat terjadi adanya DPR jalanan (Parlemen Jalanan, red). Artinya dia mempunyai fungsi agar muncul DPR jalanan,” pungkasnya.