TANGSELIFE.COM – Berikut ini adalah cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan manfaat dan besaran nominalnya.

JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta dengan status Penerima Upah (PU).

Sesuai dengan namanya, jaminan ini diberikan kepada peserta Penerima Upah apabila pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja karena berbagai faktor yang melatarbelakangi situasi perusahaan.

Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui situs https://siapkerja.kemnaker.go.id/.

Mereka yang mendapatkan manfaat ini akan memperoleh uang tunai sampai bulan keenam setelah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Di samping itu, Penerima Upah juga memperoleh layanan konsultasi seputar dunia kerja untuk membuat perencanaan karier, informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja.

Untuk mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Penerima Upah wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iuran minimal 12 bulan dalam 2 tahun (24 bulan) terakhir dan telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Kriteria Penerima Upah yang Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria utama penerima upah yang bisa mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang mengalami PHK.

Korban PHK tersebut, baik PKWT atau pun berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap.

Saat ini JKP belum bisa dicairkan oleh pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu dalam kontrak kerja.

Peserta yang berhak menerima manfaat adalah mereka yang di-PHK sebelum tanggal kontrak yang tertera di surat perjanjian kontrak kerja berakhir.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

JKP BPJS Ketenagakerjaan juga tak bisa dicairkan oleh peserta yang mengundurkan diri atau resign.

Peserta juga tak bisa mencairkan manfaat JKP jika berhenti dari pekerjaan karena cacat total, pensiun, atau meninggal dunia.

Peserta yang bisa mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang mengalami PJK, baik hubungan kerja berdasarkan PKWTT atau PKWT.

Kemudian mereka yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah melunasi iuran paling singkat 6 bulang berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Lalu, bagaimana cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan berikut.

Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

– Buka situs SIAPkerja melalui https://siapkerja.kemnaker.go.id/.

– Klik ikon Akun dan pilih ‘Daftar Sekarang’

– Lengkapi data diri yang meliputi, Nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat, email, dan nomor ponsel sesuai instruksi

– Jika telah memiliki akun, periksa Lencana Aktivitas di akun SIAPkerja

– Jika belum ada, kamu perlu membuat laporan kondisi PHK dengan klik ‘Buat Laporan’

– Lengkapi data diri dan informasi PHK yang dibutuhkan, seperti Tipe Perjanjian Kerja, Kondisi PHK, Data Perusahaan, Dokumen atau Bukti PHK dari perusahaan, serta Tanggal Mulai Bekerja dan Tanggal PHK

– Pilih opsi ‘Ajukan Klaim’ pada menu ‘Pengajuan Klaim JKP’

– Lengkapi data yang diperlukan untuk pencairan dana, seperti Nomor NPWP (opsional), Nomor Rekening Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nama Bank

– Lakukan swafoto dan baca surat pernyataan dengan teliti sebelum mengirim pengajuan

– Sambil menunggu verifikasi data BPJS Ketenagakerjaan, kamu perlu menyelesaikan asesmen di akun SIAPkerja agar bisa mengakses manfaat lain dari JKP.

– Klik ‘Lakukan Asesmen’, pilih ‘Asesmen Potensi Kerja’, dan isi data sesuai pekerjaan sebelumnya

– Jika seluruh proses telah selesai, tinggal menunggu pencairan dana manfaat JKP ke rekening bank yang telah didaftarkan

Berapa Besaran Uang Tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat berupa uang tunai yang diberikan pada peserta tiap bulan paling banyak 6 bulan setelah PHK dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya.

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas sebesar Rp5 juta.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter