TANGSELIFE.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin berbagai layanan kesehatan untuk masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Manfaat pelayanan kesehatan ini mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan paliatif sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

Sayangnya, tak semua layanan ini tak berlaku apabila status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah tidak lagi aktif karena berbagai penyebab.

Salah satu alasan paling umum yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan tak lagi aktif adalah menunggak iuran bulanan.

Lantas, gimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan? Simak langkah-langkahnya berikut ini berdasarkan penyebabnya.

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan

Berikut ini cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai penyebabnya:

1. Menunggak iuran

Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tak aktif karena menunggak iuran bisa diaktifkan kembali dengan cara membayarnya.

Pembayaran tersebut bisa dilakukan melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika sudah, status kepesertaan akan segera aktif dalam beberapa jam.

Berikut ini langkah-langkah mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dengan membayar tunggakan:

– Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
– Buka aplikasi Mobile JKN
– Lengkapi jenis kartu identitas, nomor, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha
– Klik menu ‘Info Iuran’ untuk mengetahui jumlah tunggakan
– Pilih ‘Info Riwayat Pembayaran’ untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran
– BPJS Kesehatan akan merinci jumlah tunggakan iuran kepesertaan yang harus dilunasi
– Lunasi tunggakan tersebut sesuai rincian yang telah disebutkan

2. Menunggak iuran namun belum mampu membayar

Peserta yang menunggak iuran dan belum mampu membayarnya bisa mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.

Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang punya tunggakan iuran untuk bisa melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Berikut ini cara mudah mendaftarkan diri dalam program Rehab:

– Buka aplikasi Mobile JKN
– Pilih menu ‘Rencana Pembayaran Bertahap’
– Muncul informasi soal program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan ketentuan
– Halaman akan memuat informasi simulasi tagihan yang bisa dipilihan oleh peserta
– Klik persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab
– Peserta bisa bayar cicilan iuran sesuai simulasi tagihan yang telah dipilih

3. Selesai mengikuti pendidikan perguruan tinggi

Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tak aktif jika seseorang baru saja menyelesaikan pendidikannya atau lulus dari perguruan tinggi.

Jenis peserta ini sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Pasca lulus dari perguruan tinggi, status peserta menjadi tak aktif karena tak lagi mengikuti kepesertaan orangtuanya.

Cara mengaktifkan kepesertaan ini bisa mengalihkan JKN menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

Berikut ini langkah-langkah mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan:

– Buka WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165
– Pilih ‘Administrasi’
– Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lama 180 menit setelah muncul
– Pilih menu ‘Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan’
– Pilih ‘Pindah Jenis Peserta Nonaktif menjadi PBPU/Mandiri’
– Setelah itu, akan tampil dokumen yang perlu disiapkan peserta
– Klik ‘Selanjutnya’, kemudian isi data diri serta lampirkan dokumen yang dibutuhkan
– Setelah itu BPJS Kesehatan akan memproses permohonan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan

4. Melanjutkan pendidikan tapi sudah berusia 21 tahun

Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga tak bisa aktif karena faktor peserta yang telah berusia 21 tahun namun masih melanjutkan pendidikan.

Dengan demikian, peserta perlu mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara sebagai berikut:

– Buka WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan dengan nomor 08118165165
– Pilih ‘Administrasi’
– Klik tautan yang dikirim oleh Pandawa paling lama 180 menit setelah muncul
– Pilih menu ‘Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan’
– Pilih ‘Anak > 21 Tahun Masih Kuliah’
– BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan
– Klik ‘Selanjutnya’, isi data diri serta lampurkan dokumen yang dibutuhkan
– Status kepesertaan segera aktif kembali

5. Keluar dari pekerjaan

Penyebab lainnya status kepesertaan tak aktif lagi adalah ketika peserta keluar atau resign dari pekerjaannya.

Untuk mengaktifkannya lagi, peserta wajib daftar sebagai peserta mandiri kembali dan memilih kelas rawat yang diinginkan.

Pendaftaran ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, chat Pandawa di WhatsApp, atau secara offline.

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan offline:

– Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan kabupaten/kota
– Lengkapi formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, dan pilihan kelas perawatan (I, II, dan III)
– Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, nomor ponsel dan email aktif, serta nomor rekening bank
– Ambil nomor antrean administrasi dan tunggu untuk memperoleh pelayanan
– Nantinya calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama
– Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari usai pendaftaran
– Kemudian Kartu JKN-KIS akan dikirim paling lambat enam hari pasca pembayaran iuran pertama berhasil

Jika calon peserta BPJS Kesehatan mendaftar sebagai penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, dapat mengajukan usulan kepada Dinas Sosial setempat sesuai dengan prosedur, persyaratan, dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh dinas sosial.

Pengajuan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh dinas sosial dan data kemudian akan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

6. Status PBI jadi nonaktif

Status kepesertaan BPJS Kesehatan jadi tak aktif dikarenakan seiring status PBI-nya dinonaktifkan.

Kepesertaan pesera JKN segmen PBI ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos).

Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, ada sejumlah penyebab status BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, antara lain:

– Peserta tak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena tak lagi tercatat sebagai bagian dari kelompok miskin atau tidak mampu dan sudah mampu membayar iuran
– Peserta tak diketahui keberadaannya
– Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah
– Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan upah (PBPBU) untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II
– Peserta yang bersangkutan telah meninggal dunia
– Peserta terdaftar lebih dari satu kali

Status PBI ini bisa diaktifkan kembali. Meskpun demikian, batas paling lama untuk mengaktifkannya kembali setelah dinonaktifkan adalah 6 bulan sejak penetapan penghapusan atau nonaktif dikeluarkan.

Cara untuk mengaktifkannya kembali dengan cara sebagai berikut:

– Peserta menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165
– Setelah itu melapor ke dinas setempat dengan membawa dokumen seperti Kartu Kepesertaan JKN, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK)
– Kemudian peserta memberikan berkas tersebut dan Dinas Sosial setempat akan melakukan validasi

Jika peserta masih dianggap layak, dinas sosial akan memberikan surat keterangan ke BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali status kepesertaan tersebut.

Apabila baru mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI setelah 6 bulan nonaktif, peserta harus membawa dokumen seperti KTP dna KK ke dinas sosial setempat untuk didaftarkan ke dalam DTKS.

Nantinya, kepesertaan akan ditetapkan oleh menteri sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter