TANGSELIFE.COM- Operasi Zebra 2024 di Tangerang Selatan dimulai pada hari ini, Senin 14 Oktober.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel menggelar Operasi Zebra selama dua pekan hingga 27 Oktober 2024.

Adapun tujuan digelarnya Operasi Zebra 2024 di Tangerang Selatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tata tertib lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.

Operasi ini juga bertepatan dengan agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024.

Untuk itu Operasi Zebra Jaya 2024 diharapkan bisa berperan dalam menyukseskan momen penting pelantikan tersebut.

Lokasi Operasi Zebra 2024 di Tangerang Selatan

Melansir dari unggahan story @satlantaspolrestangsel, Operasi Zebra 2024 di Tangerang Selatan ini dilakukan dengan sistem tilang elektronik berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Pada pelaksaan Operasi Zebra Jaya 2024 ini, Polri akan mengedukasi, persuasif kepada masyarakat dengan pendekatan humanis.

Maka diharapkan adanya operasi ini bisa membuat masyarakat terbiasa untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Operasi Zebra 2024 di Tangsel difokuskan di sejumlah jalan protokol dan wilayah rawan pelanggaran lalu lintas.

Berikut daftar Operasi Zebra 2024 di Tangerang Selatan:

  • Jalan Raya Serpong
  • Jalan Pahlawan Seribu
  • Jalan Letnan Sutopo
  • Jalan BSD Raya

Target Operasi Zebra 2024 di Tangerang Selatan

Berikut adalah 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus dalam Operasi Zebra pada 14-27 Oktober 2024:

1. Penggunaan plat nomor tersembunyi atau plat dinas untuk kendaraan pribadi.

2. Pemasangan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

3. Kendaraan yang bergerak melawan arah.

4. Pengemudi kendaraan bermotor yang berusia di bawah umur.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara.

6. Mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol.

7. Melanggar rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan.

8. Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi.

9. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

10. Sepeda motor yang mengangkut penumpang lebih dari satu.

11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan.

12. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.

13. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki STNK yang lengkap.

14. Penyalahgunaan tanda nomor kendaraan bermotor diplomatik.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter