TANGSELIFE.COM – Sebanyak 18 partai politik (parpol) di Tangerang Selatan telah melaporkan dana kampanye Pemilu 2024 ke KPU. Berikut daftar dana kampanye yang dilaporkan, ada yang nol rupiah hingga Rp1 miliar lebih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi menutup waktu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Dana kampanye sendiri harus dilaporkan ke KPU Tangsel melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) paling lambat 12 Januari 2024.

Seluruh laporan awal dana kampenye partai politik telah diumumkan oleh KPU Tangsel melalui surat pengumuman bernomor 35/PL01.7-Pu/3674/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Peserta Pemilu 2024.

Dalam surat pengumuman yang diterima Tangselife.com, KPU Tangsel memaparkan dana kampanye 18 partai politik termasuk penerimaan, pengeluaran dan saldo yang berada di masing-masing rekening kampanye partai.

Daftar lengkap dana kampanye awal Parpol Pemilu 2024 di Tangsel

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), penerimaan dana kampanye sebesar Rp54.820.937 dengan pengeluaran sebesar Rp54.520.937;

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.174.513.228 dengan pengeluaran sebesar Rp1.173.513.228;

3. Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), penerimaan dana kampanye sebesar Rp891.894.550 dengan pengeluaran sebesar Rp891.314.550;

4. Partai Golongan Karya (Golkar), penerimaan dana kampanye sebesar Rp426.210.000 dengan pengeluaran sebesar Rp106.200.000;

5. Partai NasDem, penerimaan dana kampanye sebesar Rp731.343.000 dengan pengeluaran sebesar Rp731.343.000;

6. Partai Buruh, penerimaan dana kampanye sebesar Rp16.463.000 dengan pengeluaran sebesar Rp3.963.000;

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), penerimaan dana kampanye sebesar Rp0 (nol) dengan pengeluaran sebesar Rp0 (nol);

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), penerimaan dana kampanye sebesar Rp651.000.000 dengan pengeluaran sebesar Rp609.250.000;

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), penerimaan dana kampanye sebesar Rp22.560.500 dengan pengeluaran sebesar Rp22.560.500;

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), penerimaan dana kampanye sebesar Rp20.544.375 dengan pengeluaran sebesar Rp19.594.375;

11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.010.000 dengan pengeluaran sebesar Rp10.000;

12. Partai Amanat Nasional (PAN), penerimaan dana kampanye sebesar Rp10.860.000 dengan pengeluaran sebesar Rp10.860.000;

13. Partai Bulan Bintang (PBB), penerimaan dana kampanye sebesar Rp21.760.000 dengan pengeluaran sebesar Rp21.311.000;

14. Partai Demokrat, penerimaan dana kampanye sebesar Rp28.500.000 dengan pengeluaran sebesar Rp28.500.000;

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), penerimaan dana kampanye sebesar Rp678.509.750 dengan pengeluaran sebesar Rp678.459.750;

16. Partai Perindo, penerimaan dana kampanye sebesar Rp159.049.631 dengan pengeluaran sebesar Rp147.202.500;

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), penerimaan dana kampanye sebesar Rp285.828.000 dengan pengeluaran sebesar Rp225.503.000;

18. Partai Ummat, penerimaan dana kampanye sebesar Rp146.409.500 dengan pengeluaran sebesar Rp145.359.500.

Intan
Editor
Andre Pradana
Reporter