TANGSELIFE.COM – Empat produk pembesar Mr P pelanggaran aturan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) pun langsung ambil langkah tegas terhadap produk tersebut.

Produk-produk itu disentil oleh BPOM RI, lantaran membuat konten promosi atau iklan berbau erotis di media sosial.

Kebanyakan produk yang ditegur keras oleh BPOM RI itu, merupakan merek dengan klaim pembesar penis hingga ‘obat kuat’ untuk bercinta.

Temuan ini didapatkan dari periode Oktober 2023 hingga Januari 2024. Empat produk ini termasuk kategori kosmetik lantaran berupa bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut.

Berikut empat produk Langgar Aturan BPOM RI:

  • Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi);
  • Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  • Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  • Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri menilai keempat produk ini mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Bahkan produk juga mengklaim kosmetik sebagai obat untuk para pria.

Sedangkan, dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika, ada empat ketentuan yang harus diikuti.

Yaitu Objektif, dimana informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik.

Materi promosi atau iklan produk kosmetik wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik.

Lalu ketentuan selanjutnya yaitu tidak menyesatkan, informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.

Lalu tidak diklaim sebagai obat, Kriteria ketiga yaitu tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.

Dan yang terakhir tidak berbau erotisme, Produk kosmetik tidak boleh memiliki visual iklan yang mengeksploitasi erotisme dan seksualitas, juga menyimpang dari kegunaan/kemanfaatan kosmetik.

BPOM RI meminta masyarakat lebih cerdas memilih produk kosmetik yang akan dipakai dan tidak mudah percaya pada promosi yang sering menyesatkan.

 

 

Sopiyan
Editor