TANGSELIFE.COM– Simak cara cek status pemilih di Daftar Pemilih Tetap atau DPT online untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November mendatang.

Seperti yang diketahui, proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pemilih Pilkada 2024 kini telah rampung.

Bagi Anda yang ingin menggunakan hak pilihnya, ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar di DPT online atau belum.

Pasalnya, tak jarang meski sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih tetapi namanya masih belum terdaftar di DPT.

Selain untuk memastikan apakah nama sudah terdaftar, dengan mengecek DPT online ini akan menampilkan juga informasi terkait di mana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih saat pencoblosan.

Berikut Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan khusus untuk mengecek DPT online melalui link cekdptonline.kpu.go.id.

Tata cara cek DPT online melalaui website resmi KPU:

Cek DPT Online di KPU

1. Masuk ke link cekdptonline.kpu.go.id

2. Kemudian, pada laman awal masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Lalu, masukkan nomor WhatsApp yang aktif untuk dikirimkan kode OTP

4. Masukkan kode OTP dan klik “Konfirmasi”

5. Tunggu hingga laman menampilkan data, mulai dari nama lengkap, nomor dan lokasi TPS, NIK dan NKK, Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan pemilih

Bagi warga Kota Tangerang yang masuk dalam kriteria pemilih bisa mengecek namanya terdaftar atau tidak di DPT online melalui link https://sitangkot.kpukotatangerang.id.

Cara Cek DPT Online di Kota Tangerang:

1. Buka link https://sitangkot.kpukotatangerang.id

2. Kemudian, masukkan 16 digit nomor NIK

3. Klik “Cari” dan tunggu hingga laman menampilkan informasi data pemilih

Adapun jika nama Anda belum terdaftar pada DPT Pilkada 2024 sampai hari H pencoblosan maka tak perlu khawatir.

Anda tetap bisa memilih ketika Pilkada 2024 dengan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya dengan membawa e-KTP ke TPS.

Lantas, apa saja kriteria pemilih yang masuk dalam DPT Pilkada 2024?

Syarat Menjadi Pemilih Pilkada 2024

1. Berusia 17 tahun atau lebih

2. Memiliki KTP

3. Jika tinggal di luar negeri, memiliki e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor

4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya, karena putusan pengadilan yang mempunyai dasar kekuatan hukum tetap

5. Bukan anggota TNI atau Polisi

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter