TANGSELIFE.COM – Masyarakat Indonesia perlu mengetahui cara cek NIK KTP apakah terdaftar pinjaman online (pinjol) atau tidak.

Maraknya pinjol di tengah kehidupan masyarakat dianggap menjadi solusi untuk mengatasi masalah keuangan secara cepat dan mudah.

Stigma tersebut membuat semakin banyak masyarakat yang menggunakan pinjol. Terlebih pengajuan pinjol yang terbilang cukup mudah, hanya memerlukan identitas seperti KTP saja.

Sayangnya, terdapat beberapa oknum yang kerap menyalahgunakan NIK KTP orang lain tanpa adanya izin pemiliknya untuk mendaftar pinjol.

Menggunakan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman, merupakan tindak kejahatan serius yang melanggar hukum.

Penyalahgunaan identitas pribadi bisa berdampak buruk pada pemilik asli identitas tersebut.

Salah satu kasus yang kini sering terjadi adalah ditolaknya pekerja oleh perusahaan yang dilamarnya karena tak lolos pengecekan catatan kredit alias BI Checking.

Oleh karena itu sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek apakah KTP miliknya terdaftar pinjol atau tidak.

Selain itu, penting juga untuk mengetahui cara mengatasi NIK KTP yang digunakan untuk mengajukan pinjol oleh orang tak bertanggung jawab.

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

ktp hilang
(Vecteezy.com/cindhyade)

Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak serta cara mengatasinya jika terdaftar?

Salah satu cara paling mudah untuk mengetahuinya dengan memanfaatkan layanan SLIK OJK.

Dalam layanan tersebut, pengguna bisa melihat skor BI Checking. Skor ini tak hanya berlaku untuk pengajuan pinjol, tapi juga untuk pinjaman paylater.

Berikut cara cek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak:

1. Layanan online SLIK OJK

– Akses situs https://idebku.ojk.go.id di ponsel atau laptop

– Pilih menu ‘Pendaftaran’ pada halaman utama

– Klik ‘perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur

– Isi nomor NIK KTP, kemudian klik ‘Selanjutnya’

– Kemudian isi data registrasi dengan lengkap dan isi proses BI Checking

– Unggah file KTP dan foto diri sendiri sesuai instruksi yang diminta

– Tunggu beberapa saat sampai OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran

– Jika telah mendapatkan nomor pendaftaran, langsung lakukan BI Checking melalui status layanan

– Setelah itu OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran

2. Datang langsung ke kantor OJK

Cara cek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak juga bisa dilakukan secara langsung di kantor OJK setempat.

Pemohon SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) bisa langsung hadir di jam operasional yang berlangsung pada Senin – Jumat pukul 09.00-15.00 WIB waktu setempat.

Layanan pengecekan ini diberikan kepada masyarakat secara gratis tanpa dipungut biaya. Pemohon perseorangan yang merupakan WNI hanya diminta untuk membawa KTP asli, sementara untuk WNA membawa paspor.

Sementara itu untuk pemohon badan usaha bisa membawa salinan identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, dan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir.

3. Aplikasi cek KTP online

Pemerintah telah merilis sejumlah aplikasi online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK.

Salah satunya aplikasi untuk cek KTP online yang bisa diunduh melalui Play Store.

Aplikasi ini memiliki akurasi sekitar 90 persen untuk memeriksa data pribadi.

Namun penggunanya tidak disarankan menggunakannya setiap saat untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi.

4. Aplikasi Dataku

Aplikasi Dataku merupakan aplikasi resmi yang bisa digunakan untuk mengecek KTP secara online.

Aplikasi tersebut bisa didapatkan melalui Play Store secara gratis. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk memeriksa kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5. Melalui platform X/Twitter

Cara cek NIK KTP berikutnya adalah menghubungi Dukcapil secara langsung melalui personal chat di akun X @ccdukcapil dengan format pengiriman:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon yang Bisa Dihubungi#Permasalahan

6. Melalui aplikasi Facebook

Permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif atau tidak bisa dilakukan dengan mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.

Mengatasi NIK KTP Terdaftar Pinjol

Jika masyarakat telah cek NIK KTP dan ternyata terdaftar atau disalahgunakan untuk pinjol, maka masyarakat bisa melakukan beberapa hal ini:

1. Lapor OJK

Cara pertama untuk mengatasi NIK KTP yang terdaftar pinjol adalah dengan melakukan pengaduan ke OJK.

Sebagai korban bisa menghubungi OJK melalui hotline 157 atau juga menghubungi melalui email konsumen@ojk.go.id.

2. Lapor polisi

Selain lapor OJK, kamu juga bisa melaporkan kejahatan ini ke polisi.

Untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi, maka bisa mengunjungi situs Patrolisiber.id atau mengirim email pengaduan ke info@cyber.polri.go.id.

3. Lapor Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informasi punya peran dalam mengatur dan mengawasi layanan internet di Indonesia.

Mereka memiliki mekanisme pelaporan untuk kontak ilegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Korban bisa melaporan ke laman aduankonten.id. Selain itu bisa juga mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id.

Demikian cara cek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak serta cara mengatasinya. Semoga bisa membantu, ya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter