TANGSELIFE.COM – Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dibuat di Kepolisian Sektor (Polsek) dan Kepolisian Resor (Polres).

Namun, Polsek atau pun Polres tak bisa menerbitkan SKCK untuk peruntukkan yang sama karena memiliki kewenangan yang berbeda.

Penerbitan SKCK di Polsek dilakukan bagi kepentingan pencalonan kepala desa atau sekretaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan pendidikan.

Sementara itu, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polres dilakukan untuk pendaftaran calon pegawai pada sebuah instansi atau perusahaan pemerintah, pendaftaran pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mencalonkan diri sebagai pejabat publik, izin memiliki senjata api, dan melanjutkan pendidikan.

SKCK memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak penerbitan dan bisa diperpanjang apabila telah melewati masa berlaku.

Masyarakat yang ingin melakukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian kini wajib memiliki status aktif kepesertaan dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Aturan yang mulai berlaku per 1 Agustus 2024 itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Persyaratan Membuat SKCK Terbaru di Polsek dan Polres

Ada beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polsek dan Polres. Berikut rinciannya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum memiliki kartu tanda penduduk
  • Pas foto berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan, dan menggunakan baju berkerah
  • Foto tak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang menggunakan hijab pas foto wajib nampak wajah secara utuh
  • BPJS Kesehatan

Cara Membuat SKCK di Polres dan Polsek

Setelah memenuhi dokumen persyaratan di atas, berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polres dan Polsek:

– Membawa berkas persyaratan ke kantor polisi pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi

– Melengkapi daftar riwayat hidup di kantor polisi

– Melakukan pembayaran penerbitan SKCK secara tunai maupun non-tunai. Adapun biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebesar Rp30.000

– Ikuti proses pengambilan sidik jari oleh petugas

– Tunggu giliran sesuai nomor antrean

– Petugas akan menyerahkan SKCK kepada pemohon

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter