TANGSELIFE.COM– Kabar terkait pembukaan pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil) sedang ramai diperbincangkan publik.

Jika berdasarkan keterangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, target pembukaan pendaftaran CPNS ini adalah pada minggu pertama di bulan Agustus 2024.

Sementara itu, di media sosial juga ramai diperbincangkan terkait pendaftaran CPNS 2024 yang bakal dibuka pada minggu ketiga bulan Agustus sekitar tanggal 18 hingga 2 September.

Namun, sampai saat ini tampaknya belum ada jadwal resmi seleksi CPNS 2024 yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Adapun nanantinya sistem seleksi akan dilakukan secara online melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Untuk calon peserta CPNS 2024 juga bisa terus memantau laman sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru terkait jadwal seleksi.

Lantas, apa saja dokumen dan persyaratan untuk pendaftaran CPNS? berikut ulasaannya.

7 Persyaratan Dokumen Wajib CPNS 2024

Jika melihat persyaratan dokumen seleksi CPNS dan PPPK tahun-tahun sebelumnya, maka dokumen yang perlu disiapkan di antaranya:

1. Pasfoto background merah format jpeg/jpg (ukuran maksimal 200 kb)

2. Swafoto format jpeg/jpt (ukuran maksimal 200 kb)

3. Scan/foto KTP dalam format jpeg/jpg (ukuran maksimal 200 kb)

4. Scan ijazah format pdf (ukuran maksimal 800 kb)

5. Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) format pdf (ukuran maksimal 800 kb)

6. Scan transkrip nilai format PDF ( maksimal 500 kb)

7. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan dari formasi yang dilamar

Adapun sambil menunggu pengumuman pembukaan SSCASN 2024, para pelamar juga bisa mempelajari syarat pendaftaran CPNS terlebih dahulu.

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS 2024

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika mendaftar

2. Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan masa tahanan 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau dengan alasan lain yang bukan permintaan pribadi dari posisi sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.

5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan di sektor swasta.

6. Saat ini tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.

7. Tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

8. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut.

9. Dalam keadaan sehat secara fisik dan mental sesuai dengan persyaratan untuk posisi yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri sesuai dengan penugasan dari instansi pemerintah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter