TANGSELIFE.COM – Kebijakan ganjil genap arus mudik dan balik diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) selama masa Lebaran 2024.

Tujuan dari adanya kebijakan ini adalah mengurai kemacetan dan polusi udara selama libur Lebaran yang kerap diwarnai dengan lonjakan jumlah kendaraan yang ingin pulang ke kampung halaman.

Walaupun menimbulkan pro dan kontra, ganjil genap arus mudik tetap menjadi pemerintah dalam mengelola mobilitas kendaraan selama Lebaran demi kenyamanan masyarakat di perjalanan.

Kebijakan ganjil genap arus mudik dimulai pada 5 April 2024 dan arus balik dimulai pada 12 April 2024.

Skema ganjil genap arus mudik akan diterapkan dari kilometer 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta hingga kilometer 414 ruas Tol Semarang-Batang.

Sementara untuk arus balik akan diberlakukan sebaliknya, yakni dari kilometer 414 ruas Tol Semarang-Batang hingga kilometer 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.

Jadwal dan Rute Ganjil Genap Arus Mudik

Arus Mudik

KM 0 Ruas Tol Dalam Kota Jakarta – KM 414 Ruas Tol Semarang-Batang

  • 5-7 April 2024: pukul 14.00 – 24.00 WIB
  • 8 April 2024: pukul 08.00 – 24.00 WIB
  • 9 April 2024: pukul 08.00 – 24.00 WIB

Arus Balik

KM 414 Ruas Tol Semarang-Batang – KM 0 Ruas Tol Dalam Kota Jakarta

  • 12 April 2024: pukul 14.00-24.00 WIB
  • 13 April 2024: pukul 08.00-24.00 WIB
  • 14-16 April 2024: pukul 14.00-08.00 WIB

Kendaraan yang Dikecualikan saat Ganjil Genap

  1. Kendaraan yang bisa melintas pada jalan tol tersebut disesuaikan dengan nomor pelat dan tanggal perjalanan.
  2. Misalnya, kendaraan dengan nomor pelat ganjil diizinkan beroperasi pada tanggal ganjil, seperti 1, 3, 5, dan seterusnya.
  3. Kendaraan dengan nomor pelat genap diizinkan beroperasi pada tanggal genap seperti 2, 4, 6, dan seterusnya.
  4. Meskipun demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain:
  5. Kendaraan yang digunakan pejabat Lembaga Negara RI
  6. Kendaraan pejabat dan diplomat asing, serta lembaga internasional yang sedang melakukan kunjungan resmi
  7. Kendaraan dinas dengan pelat nomor resmi dari TNI atau Kepolisian RI
  8. Pemadam kebakaran yang bertugas
  9. Ambulans yang mengangkut pasien
  10. Kendaraan angkutan umum dengan pelat nomor kuning
  11. Kendaraan listrik yang menggunakan baterai sebagai sumber energi
  12. Kendaraan khusus pengangkut penyandang disabilitas
  13. Kendaraan operasional pengelolaan jalan tol
  14. Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Lebaran 2024

Sehubungan dengan ganjil genap arus mudik yang berlaku pada 5-16 April 2024, maka kebijakan ganjil genap di Jakarta selama periode Lebaran 2024 ditiadakan.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta mulai ditiadakan tanggal 6-15 April 2024.

Peraturan ini berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pembayasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dwi Oktaviani
Editor