TANGSELIFE.COM – Kunjungi SIM keliling Tangsel (Tangerang Selatan) untuk masyarakat setempat yang ingin memperpanjang masa berlaku identitas mengemudinya di akhir pekan.
Pada Minggu, 10 November 2024 ini SIM keliling Tangsel tetap beroperasi meskipun hanya di 1 lokasi saja.
SIM keliling sendiri merupakan layanan khusus untuk perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres.
Perpanjangan SIM wajib dilakukan 5 tahun sekali sejak penerbitan SIM awal. Biasanya dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangsel Minggu, 10 November 2024
Berikut ini lokasi dan jadwal SIM keliling yang beroperasi di Tangsel pada akhir pekan:
- Bintaro Plaza: 08.00-10.00
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM
Layanan SIM keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM terlewat satu hari saja, maka wajib melakukan penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Berikut adalah syarat dokumen perpanjangan SIM A dan C:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Tes psikologi SIM
– Surat Keterangan Sehat
Prosedur Perpanjangan SIM
1. Pemohon mendatangi Satpas keliling setempat dan melakukan pendaftaran
2. Petugas akan memberi formulir untuk kemudian dilengkapi oleh pemohon sesuai data diri. Bawa alat tulis sendiri untuk pengisian lebih cepat
3. Setelah formulir diisi, serahkan kembali kepada petugas
4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas
5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan untuk mengikuti tes kesehatan
6. Pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya untuk berfoto
7. Tunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM