TANGSELIFE.COM- Polres Tangerang Selatan menempuh restorative justice dalam kasus guru SD di Pamulang yang dilaporkan usai menasihati murid.

Pendekatan hukum yang mengedepankan dialog dan pemulihan sosial.

Langkah berbeda diambil Polres Tangerang Selatan dalam menangani kasus guru SD di Pamulang, Christiana Budiyati, yang sempat dilaporkan setelah memberikan nasihat kepada muridnya.

Alih-alih mendorong perkara ini ke jalur peradilan formal, kepolisian memilih mediasi berbasis restorative justice sebagai upaya penyelesaian.

Mediasi tersebut mempertemukan pihak pelapor dan terlapor, dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk mencari titik temu, bukan sekadar menentukan siapa yang salah dan benar.

Mengenal Restorative Justice Guru SD di Pamulang

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial. Fokusnya bukan pada penghukuman, melainkan pada tanggung jawab pelaku, pemulihan korban, serta keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan konflik.

Dalam kerangka ini, hukum tidak berdiri sebagai alat represif semata. Ia hadir sebagai sarana membangun kembali harmoni yang retak akibat suatu peristiwa. Dialog, pengakuan kesalahan, empati, dan kesepakatan bersama menjadi fondasi utama penyelesaian.

Kasus guru SD di Pamulang memperlihatkan bagaimana konflik di ruang pendidikan tidak selalu tepat diselesaikan dengan pendekatan legalistik yang kaku. Relasi antara guru, murid, dan orang tua adalah relasi jangka panjang yang membutuhkan kepekaan, bukan sekadar putusan.

Dasar Hukum Keadilan Restoratif di Indonesia

Penerapan keadilan restoratif di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 memberikan pedoman bagi aparat kepolisian untuk menyelesaikan perkara tertentu secara damai dengan tetap menjunjung keadilan substantif.

Di tingkat kejaksaan, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menempatkan keadilan restoratif sebagai pendekatan utama melalui mekanisme diversi.

Keseluruhan regulasi ini menunjukkan arah kebijakan hukum yang semakin terbuka pada penyelesaian non-konfrontatif, terutama untuk perkara yang melibatkan relasi sosial dan kelompok rentan.

Kasus guru SD di Pamulang menjadi cermin bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman. Dalam banyak perkara sosial, terutama yang terjadi di ruang pendidikan dan komunitas, pemulihan relasi sering kali lebih penting daripada vonis.

Restorative justice menawarkan jalan alternatif, bukan jalan pintas yang menuntut pemahaman, kapasitas aparat, dan komitmen kuat pada keadilan substantif. Di tengah kerasnya hukum, pendekatan ini membuka ruang untuk memperbaiki, memaafkan, dan memulihkan.

Karena pada akhirnya, hukum yang adil adalah hukum yang tetap memberi tempat bagi kemanusiaan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter