TANGSELIFE.COM-Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda sebentar lagi habis? Jangan telat memperpanjang SIM jika tidak ingin membuat baru dengan proses yang cukup panjang. 

Guna membantu masyarakat mempercepat proses perpanjangan SIM, Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membuka jadwal layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi selama bulan Mei 2023 ini. 

Dikutip dari akun Instagram @satlantaspolrestangsel, pelayanan SIM keliling wilayah  Kota Tangsel berlokasi di sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di kota tersebut. 

Adapun biaya perpanjangan SIM A dan C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dipatok Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. 

Tapi perlu diingat bahwa SIM Keliling ini hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku dan belum kedaluwarsa atau masa berlakunya habis.

Sedangkan untuk SIM A dan C yang telah habis masa berlakunya harus mengurus permohonan pembuatan baru yang hanya dapat dilakukan di Satpas SIM Polres Tangsel.

Adapun Satpas SIM Polres Tangsel berlokasi  di Jalan Cilenggang II, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel yang buka sesuai jam kerja. 

Lokasi Pembuatan SIM di Kota Tangsel:

  • Satpas SIM Pembantu Polres Tangerang Selatan  Kelurahan Cilenggang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan (pembuatan baru dan perpanjang SIM A/C)
  • SIM Keliling Pamulang Square (perpanjangan SIM A/C)

Operasional: 08.00-13.00 WIB

Istirahat: 13.00-15.00 WIB

Buka Kembali: 15.00-16.30 WIB

  • SIM Keliling ITC BSD Serpong (perpanjangan SIM A/C)

Operasional: 08.00-13.00 WIB

Persyaratan Pembuatan SIM:

  • Asli dan FC KTP 3 Lembar
  • SIM Asli (untuk perpanjang)
  • Surat Kehilangan (Untuk Syarat SIM Hilang)
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat rekomendasi psikologis

Dasar Hukum Pembuatan SIM:

  • Undang-Undang No. 2 tahun 2002 Tanggal 08 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  • Undang-Undang No. 22 tahun 2009, Tanggal 22 Juni 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 tahun 1993 tanggal 14 juli 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
  • Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi.