TANGSELIFE.COM– Mengenal SP4N Lapor, merupakan layanan pengaduan publik yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan ke pemerintahan.
Sebagai informasi, SP4N Lapor ini merupakan kepanjangan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
Adanya sistem layanan SP4N Lapor ini memberikan kemudahan untuk masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau keluh kesahnya kepada pemerintah.
Adapun layanan ini telah ditetapkan sebagai layanan pengaduan publik yang berdasarkan dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Selain itu, layanan pengaduan publik ini juga dikelola oleh Kementerian PAN RB, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Prioritas Nasional, dan Ombusdman Republik Indonesia sebagai Pengawasan Pelayanan Publik.
Layanan SP4N Lapor ini juga bisa dimanfaatkan untuk masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel ) yang ingin memberikan pengaduan layanan publik ke pemerintah kota (Pemkot).
Lantas, bagaimana cara jika ingin memberikan aduan tentang layanan publik Tangsel ke sistem pelayanan tersebut? berikut ulasannya.
Begini Cara dan Syarat Adukan Keluhan di Tangsel Melalui SP4N Lapor
Sebagai informasi, Pemkot Tangsel sebetulnya sudah lebih dulu memiliki kanal pengaduan masyarakat yang dinamakan “Siaran Tangsel”.
Dalam layanan Siaran Tangsel itu para masyarakat dapat menuliskan pengaduan tentang keresahanya yang kemudian ditindaklanjuti menjadi dasar dalam rencana-rencana kebijakan selanjutnya.
Namun, seiring berjalannya waktu ada regulasi yang mengharus sistem pengaduan masyarakat di daerah dan pusat untuk terkonsetrasi pada SP4N Lapor.
Selain itu, sistem SP4N-LAPOR memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan yang memerlukan tindak lanjut dengan cepat.
Lebih dari itu, data pengaduan dari sistem tersebut akan dimanfaatkan dan diolah menjadi dasar kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Cara menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR ini dapat dilakukan dengan tiga cara, yakni SMS ke 1708, melalui website https://www.lapor.go.id/, atau download aplikasi LAPOR di App Store/ Play Sotore.
Tata Cara Pengaduan Melalui Webiste SP4N-LAPOR:
1. Buka Webiste https://www.lapor.go.id/
2. Pada laman utama pilih klasifikasi laporan
3. Lalu masukkan judul dan isi laporan
4. Selain itu, pilih juga tanggal, lokasi kejadian, instansi tujuan, dan kategori laporan
5. Ketika ingin mengirimkan aduan, Anda bisa memilih untuk identitas rahasia atau anonim
6. Terakhir klik “LAPOR!”
Adapun, masyarakat yang ingin memberikan pengaduan juga harus memperhatikan tata cara melapor yang baik, di antaranya:
1. Jabarkan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap
2. Sertakan waktu dan tempat
3. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
4. Lampirkan bukti pendukung jika memiliki
5. Kirimkan aduan dan tunggu laporan terverifikasi
Perlu diingat bahwa, kanal SP4N-Lapor ini berlaku secara nasional untuk seluruh wilayah di Indonesia, untuk membedakan pengaduan cukup memilih instansi tujuannya.