TANGSELIFE.COM– Layanan pengaduan “Lapor Mas Wapres” yang digarap oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka resmi dibuka hari ini, Senin 11 November 2024.

Pada hari pertama pembukaan layanan pengaduan “Lapor Mas Wapres” sudah menerima sedikitnya 20 pengaduan langsung.

Adapun untuk laporan yang diadukan masyarakat ini berbeda-beda jenis permasalahannya, ada yang terkait kebijakan pemerintah daerah, beasiswa, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden Pranggono Dwianto, permasalahan masyarakat terkait kebijakan pemerintah yang dilaporkan ke layanan pengaduan “Lapor Mas Wapres” ini adalah terkait dengan masalah sengketa-sengketa.

Sementara, itu jumlah pengaduan yang sudah masuk melalui WhatsApp ada sekitar 1.000 aduan.

Lantas, Bagaimana Cara Mengakses Layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres”?

Bagi masyarakat yang ingin melayangkan aduan ke “Lapor Mas Wapres” ini bisa dilakukan secara langsung atau melalui WhatsApp.

Untuk melakukan layanan pengaduan “Lapor Mas Wapres” secara langsung bisa datang ke Istana Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Layanan pengaduan ini dibuka setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan kuota setiap hari adalah 50 orang.

Jika ingin melakukan pengaduan secara langsung datang di jam operasional, lalu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean.

Kemudian, tunggu hingga petugas memanggil Anda sesuai dengan nomor antrean.

Lalu, bagi Anda yang ingin melakukan pengaduan secara online bisa WhatsApp ke nomor 08111-704-2207.

Pranggono Dwianto memaparkan, nantinya setelah masyarakat melakukan pengaduan maka pihaknya akan melihat konteks permasalahan untuk kemudian dikategorikan.

Ketika permasalahan sudah jelas dan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang lengkap, kemudian aduan tersebut akan dilanjutkan ke kementerian/lembaga yang berwenang.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter