Tangselife.com – AT (53) spesialis pencuri motor di parkiran liar sudah beraksi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat dan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Kamis (20/10/2022) pukul 17.00 WIB.

“Pelaku ditangkap pada Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB di Pondok Aren, Tangsel. Pencuri ini merupakan spesialis TKP tempat parkir liar,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Dimas Aditya, Sabtu (22/10/2022).

Karena barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hasil curanmor di wilayah Jakarta Barat, maka pelaku dan barang bukti diserahterimakan ke unit reskrim Polsek Kembangan, Jakbar.

Dimas menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan AT di Pondok Aren terjadi pada Senin (23/5/2022) lalu, pukul 09.30 WIB.

Lokasinya yaitu tepat di parkiran pinggir Jalan Tegal Rotan Nomor 9, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel.

Kemudian aksi pencurian yang dilakukan AT di Kembangan terjadi tepat di parkiran Jalan Pesanggrahan Nomor 2, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, pada Kamis (20/10/2022) pukul 11.00 WIB.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Leo Licyano kemudian menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.

Ia menjelaskan, setelah tim Polsek Kembangan, Jakarta Barat meminta bantuan Polsek Pondok Aren, kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang berada di wilayah hukum Polsek Pondok Aren.

Setelah dipastikan lokasi persembunyian pelaku, tim Polsek Aren menyamar menjadi teman pelaku dan meminta istri pelaku untuk memanggil suaminya pulang ke rumah.

“Saat pelaku datang ke rumah, tim yang sudah mengepung di sekitar lokasi langsung mengamankan dan menggeledah pelaku,” ungkap Leo.

Ia menyebutkan, modus pelaku dalam beraksi selalu menggunakan transportasi umum.

Kemudian, pelaku turun di tempat parkiran liar yang terlihat berada di pinggiran jalan.

Usai mengamati orang di sekitarnya dan memungkinkan untuk beraksi, AT pun langsung membobol motor dengan menggunakan kunci leter T.

“Dia (pelaku) turun dari kendaraan umum di tempat parkir liar yang minim pengawasan dari tukang parkirnya,” ungkap leo.

“Pelaku melakukan aksinya tanpa bantuan orang lain dan dilakukan dengan menggunakan kunci palsu atau leter T,” lanjutnya.

Dari tangan pelaku, polisi kemudian mengamankan satu set kunci palsu atau leter T, dua kunci motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Beat B-4438-KRL berwarna hitam – merah, satu buah tas pinggang berwarna hitam, dan 47 buah plat nomor sepeda motor.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Rmz/Asn)