Tangselife.com – Ada aturan baru soal pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Kini, penulisan nama di KTP dan Kartu Keluarga (KK) tak boleh 1 kata.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Ada 9 pasal dalam aturan tersebut. Pada pasal 3, ada sejumlah jenis dokumen kependudukan yakni biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu Identitas anak (KIA), KTP-el, surat keterangan pendudukan, dan akta pencatatan sipil.
Sementara pada pasal 4 disebutkan bahwa penulisan nama dalam E-KTP dan KK tak boleh bermakna negatif dan multitafsir hingga paling sedikit 2 kata.
“Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan diantaranya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Lalu jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata,” kata pasal tersebut dikutip Tangselife.com, Senin (23/5/2022).
Sementara pada Pasal 5, disebutkan bahwa tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yakni menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
Kemudian Tangsel People juga dapat menuliskan nama marga, famili, atau yang disebut dengan lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Lalu gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Sedangkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Lalu menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 dan kemudian diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.(vyh/dre)