TANGSELIFE.COM– Di Indonesia umumnya membayar zakat dengan beras, namun apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang?

Selain berpuasa, umat muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah saat bulan Ramadan jika sudah memenuhi syarat wajib zakat atau muzakki.

Melansir dari video yang diunggah oleh akun Adi Hidayat Official mengatakan bahwa filosofi dari zakat fitrah adalah memberikan kemampuan dan kesempatan kepada orang-orang yang tidak memiliki pasokan makanan untuk mendapatkan bantuan makanan agar bisa makan dengan nikmat.

Hal tersebut dilakukan untuk menunjukan bahwa Hari Raya Idul Fitri adalah hari bahagia dan sudah bukan waktunya berpuasa lagi.

Dahulu, saat masa Rasulullah dan para sahabatnya, pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan menggunakan bahan makanan pokok.

Namun belakangan ini banyak umat muslim yang membayarkan zakat fitrah menggunakan uang tunai.

Hal tersebut kemudian memunculkan banyak pertanyaan, sebenarnya apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang? Berikut penjelasannya:

Pandangan Para Ulama

Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali bersepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Hal tersbeut merujuk pada hadist yang diriwayatkan oleh Abu Said, yaitu:

Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)

Dalam hadist tersebut, para sahabat nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan.

Hal itulah yang mendasari dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah haruslah berupa bahan makanan.

Sementara itu, Mazhab Hambali memiliki pandangan berbeda terhadap hukum tersebut. Menurutnya bahwa boleh menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Hal itu sah saja dilakukan asalkan uang yang dibayarkan senilai dengan bahan makanan pokok yang dikeluarkan.

Selain itu Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga memberikan pendapat yang sama:

Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadhan dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.” (Diriwayatkan oleh Abu Ishaq).

Namun mayoritas ulama mengkhawatirkan pendapat mazhab Hanafi karena berpotensi bertentangan dengan tujuan-tujuan awal zakat fitrah difardhukan.

Kekhawatiran tersebut muncul karena ditakutkan zakat yang diberikan dalam bentuk uang justru tidak dibelanjakan untuk sesuatu yang berjenis pasokan makanan.

Bisa saja uangnya dibelanjakan untuk hal lain, misalnya dibelikan pakaian atau benda lainnya yang tidak memberikan tanda berhentinya ibadah Ramadan.

Serta tanda masuknya waktu pada Hari Raya Idul Fitri yang menunjukan bahwa sudah boleh makan lagi dan bergembira di waktu itu.

Hukum Membayar zakat Fitrah dengan Uang

Dalam situasi perbedaan pandangan yang ada, umat Muslim perlu mengambil tindakan. Dalam hal ini, perbedaan dalam hal adat dan cara hidup dapat dijadikan pedoman untuk mengambil keputusan.

Masih melansir dari Youtube, Ustadz Abdul Somad menyatakan bahwa memberikan zakat fitrah dengan uang adalah sah. Meskipun tetap dapat memberikan zakat fitrah dengan bahan makanan pokok.

Kita harus mempertimbangkan kenyataan hidup saat ini, dimana masyarakat lebih membutuhkan uang daripada bahan makanan pokok.

Pemerintah juga memberikan bantuan dalam hal pasokan bahan makanan pokok, sehingga masyarakat tidak kekurangan beras. Oleh karena itu, memberikan zakat fitrah dengan uang akan lebih bermanfaat.