TANGSELIFE.COM – Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki paspor elektronik (e-paspor) kini sudah bisa mengajukan visa waiver secara online sejak 27 Maret 2023 kemarin.
Visa Waiver Jepang ini mengizinkan warga negara dari negara-negara lain yang datang ke Jepang tanpa visa.
Kendati demikian, bebas visa hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari di Negeri Matahari Terbit itu.
Bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan visa dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan kebijakan bebas visa dengan Sistem Registrasi pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, registrasi pra-keberangkatan secara daring (online),” tulis lama resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Nantinya, penerbitan bukti registrasi bebas visa elektronik itu akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).
Artinya, registrasi bebas visa pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik.
Dengan begitu, pemohon yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.
Syarat WNI Pemilik E-Paspor yang Bisa Menerima Bebas Visa ke Jepang
– WNI pemilik e-Paspor Indonesia yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) (Ada logo IC di sampul paspor).
– WNI pemilik e-paspoer di atas yang mendapatkan bukti registrasi bebas visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia (Konsulat Jenderal/Kantor Konsuler/Kedutaan Besar Jepang melalui JVAC) sebelum melakukan perjalanan ke Jepang
– Tujuan masuk Jepang untuk Kunjungan Sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluaega/teman)
– Masa tinggal di Jepang 15 hari atau kurang
Panduan Registrasi Pra-Keberangkatan dengan Javes
Prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan menggunakan JAVES bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
– Membuat akun di situs JAVES
– Kemudian ikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan
– Setelah semua proses selesai, aplikan akan mengerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai
– Selanjutnya, aplikan dapat menampilkan ‘Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Excemption Registrasi Notice)” di ponsel atau tablet
Setelah mendapatkan visa waiver, kamu perlu membawanya untuk ditunjukan kepada pegawai imigrasi di Jepang.
Namun, ada beberapa catatan penting untuk penggunaan visa waiver ini, berikut uraiannya:
– Pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan Registrasi Pra-keberangkatan e-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan ‘Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa’ yang ada di ponsel
– Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetakan atau tangkapan layar dari ‘Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa’ tersebut tidak bisa diterima sebagai pengganti
– Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini masih bisa mengajukan Registrasi Pra-Keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di e-Paspor