TANGSELIFE.COM – Seperti ini cara cek utang pinjol atau pinjaman online menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Cara ini memudahkan nasabah untuk bisa mengetahui apakah data pribadinya dijadikan utang oleh pinjol atau tidak.

Pasalnya, pada beberapa kasus orang yang ingin melakukan pinjol tak menggunakan data pribadinya. Mereka justru menggunakan identitas orang lain.

Hal ini tentunya merugikan nasabah yang tak mengetahui bahwa data pribadinya dijadikan informasi soal pinjol.

Lantas, bagaimana cara mengetahuinya?

Cara Cek Utang Pinjol Pakai KTP

Cara cek utang pinjol pakai KTP bisa memanfaatkan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

Melalui layanan tersebut, nasabah bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki.

Itu artinya, kamu bisa memeriksa setiap pinjaman menggunakan KTP.

Saat ini pengecekan SLIK OJK juga bisa dilakukan menggunakan HP melalui situs idebku.ojk.go.id. Dengan demikian, nasabah tak perlu datang langsung ke kantor OJK.

Sebelum melakukan pengecekan, nasabah perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Jika seluruh persyaratan sudah siap, kamu tinggal mengikuti langkah-langkah cek utang pinjol pakai KTP berikut ini:

  • Buka situs https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih ‘Pendaftaran’
  • Lengkapi data diri, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, sampai kode captcha yang tersedia
  • Pastikan informasi benar dan sesuai
  • Jika sudah sesuai, klik ‘Selanjutnya’ untuk melengkapi formulir SLIK OJK
  • Unggah sejumlah dokumen pendukung, meliputi KTP dan foto diri
  • Klik opsi ‘Ajukan Permohonan’
  • Jika pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran

Pemohon bisa mengecek status permohonan di menu ‘Status Layanan’ dengan isi nomor pendaftaran yang telah diperoleh

Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran

Berdasarkan laporan tersebut, nasabah bisa melihat informasi detal mengenai pinjaman atau kredit yang dimiliki.

Dengan demikian, nasabah bisa mengetahui KTP pribadinya digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk pinjaman online.

Jika terdapat pinjaman yang tak pernah anda ketahui atau tak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan melalaui layanan OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WhatsApp ke nomor 081157157157.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter