TANGSELIFE.COM– Waktu yang paling afdol untuk bayar zakat fitrah adalah salah satu topik menarik yang sering jadi pertanyaan pada momentum Ramadan seperti saat ini.

Waktu yang paling afdol untuk membayar zakat fitrah adalah hal yang paling penting diketahui bagi umat muslim yang hendak menunaikan kewajibannya.

Ketentuan mengenai waktu utama membayar zakat fitrah adalah hal yang harus diperhatikan oleh umat muslim agar pembayaran zakat tidak melewati batas waktu sesuai syariat.

Lalu kapan waktu yang paling afdol untuk membayar zakat fitrah?

Waktu Afdol Bayar Zakat Fitrah

Waktu membayar zakat fitrah dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan hukum pelaksanaanya.

Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut hadits tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat,

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri.

Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat.” (HR Tirmidzi).

Adapun 5 waktu pembayaran zakat, rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Waktu Wajib

Waktu pembayaran zakat fitrah yang afdol dilakukan yang pertama adalah waktu wajib. Waktu ini ditandai dengan terbenamnya matahari pada akhir Ramadan.

Pada waktu tersebut umat muslim diwajibkan untuk membayarkan nya jika belum membayarkan zakatnya.

Imam Syafi’i dan jumhur ulama berpendapat bahwa waktu wajib membayar zakat fitrah adalah mulai dari terbenamnya matahari terakhir di bulan Ramadan sampai terbitnya fajar di Bulan Syawal.

Meskipun demikian, umat muslim juga diperbolehkan membayarkan zakat fitrahnya di pertengahan bulan Ramadan.

2. Waktu Sunnah

Waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat yang kedua adalah waktu sunnah. Waktu sunnah yakni saat salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri dilakukan.

3. Waktu Mubah

Mubah dalam Islam diartikan sebagai hukum perbuatan yang ketika tidak dilakukan tidak dikenakan dosa dan bila tidak dilakukan juga tidak dijamin mendapatkan pahala.

Waktu mubah membayar zakat yakti pada awal bulan Ramadan sampai hari terakhir Ramadan.

4. Waktu Makruh

Pada saat pembayaran zakat juga ada waktu makruh. Waktu makruh ini yakni saat setelah salat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenamnya mata hari pada hari Idul Fitri.

5. Waktu Haram

Waktu haram adalah waktu yang seharusnya dihindari umat muslim saat membayar zakat.

Karena ketika membayar zakat pada waktu tersebut, besar kemungkinan zakatnya tidak akan diterima.

Waktu haram yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, hukumnya juga tetap akan menjadi haram saat seseorang muslim tidak membayar zakat fitrah sampai hingga hari-hari berikutnya.

Berdasarkan data diatas, amak zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari akhir bulan suci Ramadan, namun sebelum waktu salat Idul Fitri.

Hal inilah yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadistnya:

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).