TANGSELIFE.COM– Polemik terkait sertifikat HGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang kini masih terus ditelusuri oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menteri ATR/BPN diketahui akan melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat HGB dan SHM tersebut.
Pemeriksaan ini akan melibatkan petugas juru ukur, serta pejabat yang terlibat dalam pengesahan sertifikat pagar laut Tangerang, termasuk dengan kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), karena terlibat dalam pengukuran tanah sebelum sertifikat HGB wilayah pagar laut Tangerang ini terbit.
Perkara ini akan diperiksa langsung oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) atau Inspektorat Jenderal yang biasa menangani kasus terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin.
Status Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dibatalkan Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah pejabat di Kantor Pertanahan terkait penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang yang cacat prosedur dan materil.
Dari hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan Menteri ATR/BPN diketahui bahwa pagar laut di Tangerang ini berada di luar pantai.
“Kami telah memverifikasi sertifikat tersebut dengan data geospasial dan peta, baik peta garis pantai maupun peta lainnya, dan memang ditemukan bahwa tanah itu berada di luar garis pantai,” jelas Nusron.
Menurut Nusron, hasil tinjauan terhadap batas daratan atau garis pantai dalam sertifikat tersebut menunjukkan bahwa lokasi yang dimaksud sebenarnya berada di bawah laut.
Maka itu artinya sebanyak 266 sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang ini dinyatakan batal demi hukum.
Pasalnya, menurut Nusron, pantai adalah common property atau properti bersama yang tidak dapat dimiliki secara pribadi.
“Pantai, baik berupa daratan maupun perairan, tidak boleh disertifikasi sebagai milik pribadi. Oleh karena itu, sertifikat yang berada di luar garis pantai kami nilai cacat prosedur dan material,” tambahnya.
Pencabutan sertifikat ini dilakukan merujuk pada data peta terbaru yang menunjukkan bahwa tanah tersebut berada di luar garis pantai.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang berusia kurang dari lima tahun tanpa harus melalui proses pengadilan
Status Sertifikat Pagar Laut Tangerang Dibatalkan, DPR Panggil Menteri ATR/BPN
Menindaklanjuti polemik sertifikat pagar laut di Tangerang sepanjang 30 kilometer yang terbit pada tahun 2023, Komisi II DPR RI akan melakukan pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Menurutnya meskipun status dari sertifikat HGB dan SHM pagar laut di Tangerang ini telah dibatalkan, namun Dede masih ingin mengetahui lebih lanjut terkiat penjelasan dari Menteri ATR/BPN.
““Saya sepakat dengan pernyataan Menteri ATR/BPN bahwa izin dapat dicabut sebelum lima tahun. Namun, kami di Komisi II perlu mendengar langsung penjelasan beliau. Kami berencana memanggil Menteri ATR/BPN dalam waktu dekat ini,” ujar Dede.
Selain itu, Dede juga mempertanyakan alasan Pemda Tangerang dan Pemprov Banten memberikan izin tata ruang untuk kawasan laut.
Dede menambahkan bahwa dalam proses pemberian HGB, Kementerian ATR/BPN hanya menjalankan prosedur selama semua persyaratan terpenuhi.
Namun, ia mengkritik kurangnya pengawasan dalam proses pengukuran lahan yang dilakukan. Ia menyebutkan bahwa pengukuran tanah seharusnya dilakukan oleh pemerintah, bukan oleh pihak swasta.
Menurutnya, penerbitan HGB untuk area laut tanpa pengukuran yang memadai mencerminkan kelalaian dari pihak ATR/BPN.
Ia menegaskan bahwa ATR hanya memiliki kewenangan atas tanah di darat, bukan di laut atau kawasan kehutanan.