TANGSELIFE.COM- Sebanyak 28 pelaku Curanmor ditangkap Polres Metro Tangerang Kota bersama polsek jajarannya.

Para pelaku ditangkap setelah 400 kali melakukan aksi pencurian  kendaraan bermotor (Curanmor) selama Mei-Juni 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, TKP curanmor ini tersebar di wilayah Tangerang Raya, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.  

Untuk Tangerang Raya, TKP curanmor berada di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Modus operasi pencurian motor yang dilakukan para pelaku ini bermacam-macam,” terang Zain.

Modus pertama, dua pelaku berboncengan secara mobile mencari sasaran, lalu ada yang mengancam menggunakan senjata api dan sajam (senjata tajam).

“Ada juga bermodus mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban,” terang Zain juga saat konferensi pers Selasa, 27 Juni 2023.

Menurut Zain, salah satu kasus Curanmor yang menonjol terjadi pada Minggu, 4 Juni 2023 siang di area parkir Transmart Cikokol, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang. 

“Enam pelaku menggunakan senjata api (senpi) menodong ke petugas keamanan setempat, lalu mencuri tiga unit motor,” terang Zain juga.

Selain itu juga, petugas menindak dua pelaku Curanmor pada Kamis, 8 Juni 2023), saat polisi tengah patroli di daerah Cibodas, Kota Tangerang.

Saat itu ada dua orang yang mencurigakan. Pada saat akan diamankan, para pelaku menembak petugas dengan senpi sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

“Para pelaku terdiri dari pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki 5 orang, penadah 5 orang dan komplotan 6 pelaku,” papar Zain lagi.

Selain menangkap 28 pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan Curanmor tersebut.

Terdiri dari 19 unit sepeda motor yang diduga hasil curian, 3 senpi rakitan jenis revolver berikut sepuluh amunisi.

Selanjutnya turut disita sebanyak lima senjata tajam (sajam), lima kunci model T, dan tiga kunci model Y.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 480 KUHP, Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya para pelaku minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” cetus Zain juga.

Dengan penangkapan kawanan Curanmor ini, Zain berharap bisa menekan angka kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Berikut Komplotan 28 Pelaku Curanmor 

  • Kelompok Lebak
  • Kelompok Pandeglang
  • Kelompok Lampung Utara
  • Kelompok Lampung Timur
  • Kelompok Tangerang.

Lokasi Operasi 28 Pelaku Curanmor

  1. Polsek Tangerang : 90 TKP
  2. Polsek Karawaci : 128 TKP
  3. Polsek Ciledug : 79 TKP
  4. Polsek Jatiuwung : 66 TKP
  5. Polsek Neglasari : 30 TKP
  6. Polsek Cipondoh : 1 TKP
  7. Polsek Sepatan : 2 TKP
  8. Polsek Pakuhaji : 1 TKP.