TANGSELIFE.COM– Pencoretan ribuan warga dari daftar pemilih Pemilu 2024 kembali dilakukan KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kali ini sebanyak 3.062 warga Kota Tangsel dinyatakan sebagai calon pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Pasalnya, calon pemilih TMS itu merupakan pemilih yang dinyatakan telah meninggal dunia, tercatat pemilih ganda, pemilih di bawah umur, anggota TNI dan personel Polri.

Sebanyak 3.062 calon pemilih itu dicoret berdasarkan hasil daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Kota Tangsel untuk Pemilu 2024.

“Jadi sebanyak 3.062 calon pemilih yang dicoret itu hasil pemantauan DPSHP tingkat kelurahan,” terang Komisioner KPU Tangsel, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Heni Lestari.

Dia juga mengatakan kalau KPU Tangsel sudah menetapkan hasil DPSHP berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan Selasa 30 Mei 2023 lalu.

“Berdasarkan berita acara nomor 156/PklK-01-BA/3674/2023 tercatat jumlah DPSHP Kota Tangsel adalah 1.023.851 pemilih dari DPS sebelumnya 1.026.913 pemilih,” ujar Heni lagi.

Heni juga mengatakan pencoretan ribuan calon pemilih itu berdasarkan laporan masyarakat dan rekapitulasi tingkat kelurahan bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel.

Hasil perbaikan sementara DPSHP itu, KPU Tangsel mencoret sebanyak 3.062 calon pemilih data Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya.

“Jadi DPSHP pemilih Kota Tangsel sebanyak 1.023.851 orang. Ini hasil rapat pleno yang telah ditetapkan KPU Tangsel,” tegasnya juga.

Heni juga mengatakan kalau KPU Tangsel masih akan terus melakukan pembaruan data pemilih untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Rincian Daftar Pemilih Pemilu dalam DPSHP Kota Tangsel

  1. Jumlah DPS : 1.026.913 pemilih
  2. Jumlah DPSHP : 1.023.851 pemilih
  3. Jumlah Pemilih Pria : 502.593 pemilih
  4. Jumlah Pemilih wanita : 521.258 pemilih
  5. Jumlah TPS : 3.824 pemilih
  6. Jumlah Kecamatan : 7 kecamatan
  7. Jumlah Kelurahan : 54 kelurahan