TANGSELIFE.COM– Komplotan penjual emas palsu digulung jajaran Polres Tangerang Selatan.
Dalam aksinya itu para pelaku berhasil meraup keuntungan Rp84,7 juta dari korbannya yang merupakan pemilik toko emas.
Tapi aksi pelaku yang berhasil menipu toko emas di salah satu mal di kawasan BSD, Kabupaten Tangerang itu berhasil dibongkar polisi.
Pengungkapan komplotan pelaku penjual emas palsu itu berhasil dilakukan Unit Reskrim Polsek Pagedangan.
Dalam kesempatan itu, polisi mengamankan lima pelaku yang merupakan komplotan penjual emas palsu tersebut.
Adapun lima pelaku itu masing-masing Amanda Graceila (AG), Novi Anggraini (NA), Fitri Anggraeni (FA), Bagus Prianda Andriansyah (BPA) dan Dewi Aprianti (DA).
Kelimanya berhasil diamankan polisi setelah dilaporkan oleh pemilik toko emas Royal Gold bernama Vincentius Richard.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor : LP/B/244/V/2023/SPKT/Sek.Pgd/Res.Tangsel/PMJ tertanggal 15 Mei 2023.
Menurut Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam peristiwa penipuan itu berawal pada 18 April 2023 sekitar jam 17.30 WIB.
Saat itu, pelaku berinisial AG berhasil menjual tiga gelang emas palsu jenis Shogun dengan harga Rp12.200.000 ke toko Royal Gold milik korban.
Selanjutnya, rekan pelaku yang merupakan satu komplotan kembali menjual perhiasan emas di toko korban hingga terjadi beberapa kali transaksi.
Totalnya korban membeli perhiasan emas palsu dari komplotan penjual emas palsu itu mencapai Rp.84.770.000.
“Namun, pada tanggal 15 Mei 2023 sekira jam 15.00 WIB, korban merasa curiga dengan keaslian emas yang dijual oleh para tersangka,” terangnya.
Sehingga korban melakukan pengecekan dan diketahui bahwa emas tersebut adalah palsu atau hanya berupa lapisan luarnya saja.
“Korban mengetahui bahwa emas tersebut adalah tembaga,” terang AKP Seala Syah Alam melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Juni 2023.
Tidak hanya itu, ujar AKP Seala Syah Alam juga, pada Kamis, 15 Juni 2023 jam 18.00 WIB, pelaku AG kembali ke toko Royal Gold.
Tujuannya, akan menjual kembali emas palsu berupa kalung rantai. “Namun, saksi yang merupakan karyawan toko mengamankan tersangka,” terangnya lagi.
Itu dilakukan karena mengetahui kalau AG sebelumnya telah menjual emas palsu kepada toko tersebut.
“Tersangka mengakui bahwa dia telah menjual emas palsu bernilai belasan juta kepada Royal Gold,” paparnya juga.
Polisi Sita Puluhan Gram Emas Palsu dari Tangan Para Tersangka
Polisi lantas mengembangkan kasus ini. Dari keterangan AG ini, polisi menangkap para pelaku lainnya.
Dalam penangkapan lima pelaku itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, gelang rantai emas seberat 22 gram dan kalung emas seberat 19,3 gram.
Lalu, 6 gelang kroncong, 3 gelang shogun seberat 22 gram, dan 5 gelang emas bangkok seberat 23,4 gram dan satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E MT.
“Para pelaku diduga telah menjual perhiasan emas palsu yang dilapisi emas,” ujar Seala Syah juga.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan mereka dapat dihukum dengan kurungan penjara selama 4 tahun atas perbuatannya.