TANGSELIFE.COM – Sebanyak 689 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Tangerang, dapat remisi kemerdekaan 17 Agustus 2024.

Dengan remisi yang diberikan itu, maka ada potongan masa tahanan bagi ratusan napi yang mendapatkan remisi itu.

Remisi kemerdekaan itu diberikan langsung di hari kemerdekaan, 17 Agustus 2024, untuk napi-napi yang memang dinilai memiliki catatan baik selama menjadi warga binaan Rutan Kelas I Tangerang.

“Untuk di Rutan Kelas I Tangerang ini ada 1.141 napi, dan yang mendapatkan remisi itu ada 689 orang di tahun ini,” ujar Kepala Rutan Kelas I Tangerang Kahairul Bahri Siregar di Tangerang, Sabtu.

Dari 689 orang napi yang menerima remisi pengurangan masa tahanan tersebut terdiri dari 660 orang napi memperoleh remisi pengurangan masa penahanan sebagian.

Lalu 29 orang napi menerima masa pembebasan tahanan.

“Bagi yang mendapat remisi HUT RI ini, khususnya yang bebas itu mendapatkan uang saku sebesar Rp150.000 per orang. Ini diberikan dari Pj Gubernur Banten,” ungkapnya.

Remisi ini diberikan sebagai stimulus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik dan berperan aktif.

Bahri berharap, mereka yang mendapat remisi pengurangan dan pembebasan masa tahanan bisa memberikan kontribusi dalam membangun negara, baik melalui prestasi maupun keahlian positif yang didapat selama menjalani masa tahanan.

Sehingga, saat kembali ke lingkungan masing-masing bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Untuk anak-anak kami yang sudah menerima hadiah dari negara dalam HUT RI ini bisa diterima di masyarakat dengan baik, dan memberikan kontribusi kepada negara,” pungkasnya

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter