TANGSELIFE.COM– Pelantikan KPPS Pilkada 2024 (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah) dilakukan serentak pada hari ini, Kamis 7 November 2024.

Sebagai informasi, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Nantinya, di setiap RPS akan ada 7 orang KPPS Pilkada 2024, terdiri dari satu ketua dan enam anggota.

Meski Pilkada 2024 digelar hanya selama satu hari, pada 27 November 2024 mendatang, namun masa kerja anggota KPPS ini adalah sebulan.

Anggota KPPS Pilkada 2024 ini bekerja mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Tugas KPPS Pilkada 2024

Anggota KPPS Pilkada 2024

Anggota KPPS bertugas untuk memastikan jalannya proses Pilkada di masing-masing TPS lancar, jujur, dan adil.

Adapun anggota KPPS Pilkada 2024 ini memiliki peran yang krusial, yakni melakukan pemungutan dan perhitungan suara ketika pencoblosan di tanggal 27 November.

Berikut rincian tugas KPPS Pilkada 2024:

1. Menginformasikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS

2. Memberikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi dari peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Apabila peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu tersebut

3. Menyelenggarakan proses pemungutan suara dan penghitungan hasil suara di TPS

4. Menyusun berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

6. Mengirimkan pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

7. Menjalankan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan untuk pemilih dengan kebutuhan khusus

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Keputusan terkait honor untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 ini tertuang dalam Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), berikut rinciannya:

  • Gaji ketua KPPS Pilkada: Rp900.000 per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada: Rp850.000 per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS: Rp650.000 per bulan
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter