TANGSELIFE.COM – Seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyederhanakan sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp1.000 menjadi Rp1.

Mengutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, permohonan tersebut telah terdaftar dalam file nomor 23/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonan itu tertulis pengujian konstitusionalitas UU Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 5 ayat (2) huruf C UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Zico menilai, angka nol dalam Rupiah tidak efisien.

Menurutnya, banyak negara yang memangkas angka nol dalam mata uang menandakan betapa stabilnya perekonomian negara tersebut.

Ia pun menyinggung wacana redenominasi Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, pada tahun 2010 yang berencana melakukan redenominasi mata uang rupiah.

Darmin beranggapan bahwa Indonesia perlu melakukan penyederhanaan sebutan pecahan untuk menghadapi tantangan ke depan berupa integrasi perekonomian regional.

Masalah lainnya karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut berdampak pada meningkatnya rabun jauh.

Ada beberapa keuntungan yang diperoleh ketika Indonesia melakukan penyederhanaan sebutan pecahan Rupiah.

Yakni, efisiensi biaya percetakan uang, membuat mata uang lebih praktis, dan menjaga jumlah uang yang beredar.

Tak hanya itu, menurut Zico, redonominasi rupiah dalam skala internasional juga bisa berdampak positif seperti:

1. Mengurangi kompleksitas transaksi internasional

2. Membangkitkan kredibilitas rupiah di mata dunia

3. Menyederhanakan pelaporan keuangan internasional

4. Mendukung stabilitas pasar valas

5. Penyelarasan dengan negara-negara ASEAN

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter