TANGSELIFE.COM – Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK) atau yang disebut Sahabat Pengadilan.

Hal itu disampaikan melalui, Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Selasa, 16 April 2024.

Dokumen Amicus Curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan itu, berisi pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

“Kami ke MK, untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” terang Hasto usai menyerahkan dokumen tersebut.

Lebih lanjut Hasto mengatakan, dokumen berisikan tulisan tangan Megawati tersebut, juga sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan Megawati tersebut.

Arti Amicus Curiae

Perlu diketahui, Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Amicus Curiae adalah pendapat dari sahabat pengadilan.

Dimana pendapat tersebut digunakan untuk membantu keadilan menemukan rasa keadilan. “Siapa saja bisa menyampaikan Amicus Curiae, apalagi tokoh-tokoh yang diakui,” jelas Feri.

Lebih lanjut mengenai penjelasan itu, pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Pihak ketiga dalam aturan ini, bisa merupakan hanya individu warga negara biasa, atau kelompok organisasi yang berkepentingan terhadap perkara yang tengah dipersidangkan.

Sedangkan, kepentingan terkait ini, bisa merupakan kepentingan sendiri atau kepentingan kelompok yang diwakilinya.

Hal tersebut dikarenakan putusan nantinya akan mempengaruhi kepentingannya atau kelompok terlepas dari kepentingan para pihak yang berperkara.

Pihak sebagai Sahabat Pengadilan ini, dapat membantu menguatkan argumen agar pengadilan memiliki keyakinan guna mengabulkan permohonan pihak tersebut.

Penyerahan itu juga untuk kepentingan umum, yakni memberikan keterangan atas nama kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan tersebut.

Isi atau Pendapat atau opini hukum yang diberikan biasanya mencakup informasi yang terabaikan.

Sopiyan
Editor