TANGSELIFE.COM- Bawaslu Tangsel angkat bicara terkait maraknya pemasangan spanduk Calon Legislatif (Caleg) yang bertebaran di kota tersebut.

Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta pemerintah daerah (pemda) setempat menertibkan spanduk tersebut.

Pasalnya, Bawaslu Tangsel mengaku maraknya alat peraga sosialisasi (APS) milik Caleg itu banyak diprotes masyarakat.

“Kami dikomplain warga,” terang Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep usai menghadiri rapat koordinasi Forkopimda di Kecamatan Serpong, Jumat, 28 Juli 2023.

Acep uga mengatakan kalau masyarakat mengeluhkan spanduk Caleg dipasang seenaknya dan menggangu estetika kota.

“Tapi ini bukan ranah Bawaslu Tangsel menertibkan, karena belum memasuki kampanye Pemilu 2024,” terangnya juga.

Untuk penertiban spanduk-spanduk Caleg yang dipasang seenaknya itu merupakan ranahnya Pemkot Tangsel.

Acep juga mengatakan kalau Bawaslu Tangsel sudah menyampaikan permintaan penertiban spanduk Caleg itu ke Pemkot Tangsel.

Permintaan itu disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, dan Satpol PP Kota Tangsel.

“Penertiban alat peraga sosialisasi atau spanduk Caleg itu tugas DLH dan Satpol PP,” cetusnya lagi.

Tanggapi Permintaan Bawaslu Tangsel, Satpol PP Bakal Kumpulkan Ketua Parpol 

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Mohamad Muksin mengatakan spanduk yang banyak terpasang itu milik pribadi.

“Spanduk sosialisasi yang terpasang di sejumlah jalan di Kota Tangsel itu milik Caleg. Bukan milik partai,” terangnya, Jumat, 28 Juli 2023.

Tapi, ujarnya juga, Satpol PP bakal mengumpulkan para ketua partai politik guna membicarakan maraknya spanduk Caleg tersebut.

“Nanti kami minta pimpinan partai politik melarang Caleg untuk memasang alat peraga sosialisasi,” tandasnya.

Selain itu juga, Muksin akan meminta agar Caleg dari partai politik yang terlanjur memasang spanduk untuk mencopotnya sendiri.