TANGSELIFE.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edat 16 produk kosmetik usai melakukan pengawasan intensif selama September 2023 sampai Oktober 2024.

Produk kosmetik tersebut diketahui digunakan dengan metode seperti obat medis, termasuk melalui jarum atau microneedle.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengungkapkan tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM, kemudian perlu ditertibkan.

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik ini didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagia luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi, memerlihara tubuh pada kondisi baik.

Dengan demikian, produk yang dipakai menggunakan jarum atau microneedle atau digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori produk kosmetik.

Produk yang dipakai dengan cara injeksi harus steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis profesional.

Kosmetik sendiri bukan produk steril dan biasanya digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Oleh sebab itu, walaupun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan berbahaya untuk kesehatan penggunanya.

Injeksi yang dilakukan menggunakan produk yang tak sesuai dan diaplikasikan oleh mereka yang bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, sampai menyebabkan efek samping sistemik.

Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Berikut ini 16 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut oleh BPOM:

1. PDRN.S by Bellavita

2. Sappire PDRN

3. Ribeskin Superficial Pink Aging

4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja

5. Mesologica MD Celluli

6. Mesologica MD Celluli-D

7. Mesologica MD Hair Crum Powder

8. Mesologica MD Exomatrix

9. Sappire Aqua Drop

10. Curenex Lipo

11. Lipo Lab PPC Solution

12. MCCM Deoxycholic

13. MCCM Organic Silicon

14. MCCM Cellulite

15. MCCM Hyaluronic Acid 1%

16. MCCM Vitamin C Cocktails

Kosmetik yang diaplikasikan dengan menggunakan jarum maupun microneedle bisa dikenali ciri-cirinya.

Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik.

Namun, pada instruksi penggunaan dinyatakan produk tersebut diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

BPOM telah memberi sanksi administratif terhadap pelanggaran ini dengan mencabut nomor izin edar dan menegaskan pada semua pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

Lebih lanjut BPOM memerintah seluruh pelaku usaha untuk menjalan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Lembaga tersebut mengimbau tenaga medis untuk memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan pada pasien.

Tak lupa juga masyarakat diimbau untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tak menggunakan produk yang diaplikasikan dengan menggunakan jarum.

Tenaga medis dan masyarakat wajib mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM Mobile.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter