TANGSELIFE.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia besar-besaran atau Operasi Patuh Jaya mulai hari ini, Senin 15 Juli 2024.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam razia yang akan berlangsung selama 14 hari mulai dari 15-28 Juli 2024.

Operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu, bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes, Eddy Djunaedi, mengungkapkan bahwa razia ini digelar serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” ungkap Eddy.

Dalam unggahan resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro disebutkan ada 14 target Operasi Patuh Jaya tahun 2024.

Beberapa di antaranya adalah, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tak memiliki SIM) dan penertiban parkir liar.

14 Jenis Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 dan Sanksinya

Razia besar-besaran yang digelar oleh Korlantas Polri menyasar pada 14 jenis pelanggaran. Berikut ini jenis pelanggaran selengkapnya:

1. Melawan arus denda maksimum Rp500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)

3. Menggunakan ponsel saat berkendara denda maksimal Rp750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)

4. Tak menggunakan helm SNI kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000 (Pasal 291 ayat 1)

5. Tak menggunakan sabuk pengaman kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000

6. Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000 (Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009)

7. Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000

8. Kendaraan roda empat atau lebih tak memenuhi layak jalan kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Pasal 285 ayat 2)

9. Kendaraan roda dua dan empat tak dilengkapi dengan STNK kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Pasal 287 ayat 1)

10. Melanggar marka jalan kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Pasal 287 ayat 1)

11. Memasang sirene bukan peruntukannya kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000 (pasal 287 ayat 4)

12. Menggunakan pelat nomor palsu kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000 (Pasal 280)

13. Parkir liar denda Rp500.000 atau Rp100.000 tergantung peraturan daerah setempat

14. Melebihi batas kecepatan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009)

Pengendara juga harus membawa dokumen kendaraan. Jadi, jangan lupa untuk membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), ya.

Pastikan juga kedua dokumen tersebut masa berlakunya masih aktif.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter