TANGSELIFE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menindak truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kedapatan mengubah ukuran dimensi kendaraannya.
Penindakan yang akan dilaksanakan oleh seluruh Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten dan kota se-Indonesia ini merupakan giat Operasi Simpatik Sadar Keselamatan yang dimotori oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Bidang Angkutan Orang dan Barang Dishub Tangsel, Galang Andika mengatakan, operasi Simpatik Sadar Keselamatan akan berlangsung selama satu minggu, terhitung sejak tanggal 19 hingga 25 Agustus 2024.
Kegiatan tersebut merupakan inisiasi Kemenhub untuk mengupayakan Indonesia bebas dari truk ODOL atau Zero ODOL.
“Kemarin kita sudah melangsungkan rapat koordinasi dengan Direktur angkutan Kementerian Perhubungan, mereka sedang ada program zero ODOL,” kata Galang ketika dihubungi, Rabu, 14 Agustus 2024.
Dishub Tangsel Kenakan Sanksi Tilang bagi Pelanggar
Ia menerangkan, khusus Dishub tingkat kabupaten dan kota, pelaksanaan Operasi Simpatik Sadar Keselamatan akan dilangsungkan di tempat pengujian kendaraan bermotor atau kantor KIR.
Nantinya, para petugas Dishub akan melakukan pengecekan dimensi kendaraan truk, apakah telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan atau tidak.
“ODOL kan bukan hanya over load saja, tapi ada juga over dimensi, kita fokus ke over dimensinya.”
“Over dimensi nanti meliputi panjang, lebar dan tinggi kendaraan. sama juga Front Over Hang dan Rear Over Hang-nya,” ungkap Galang.
Galang menyebut, nantinya kendaraan yang kedapatan melakukan perubahan dimensi kendaraan atau melakukan modifikasi akan dikenakan sanksi berupa tilang oleh petugas penindak.
“Sanksinya berlaku tilang. Apabila ada kendaraan yang over dimensi langsung kita tindak dengan penyitaan buku KIR-nya atau biasa disebut BLUe (bukti lukus uji elektronik),” pungkasnya.