TANGSELIFE.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima empat aduan perusahaan yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 kepada karyawannya.

Aduan itu diterima Disnaker Tangsel melalui posko pengaduan yang sebelumnya telah didirikan sejak tanggal 13 Maret 2025 lalu.

“Sudah ada empat yang membuat aduan di posko, empat perusahaan (yang diadukan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang, ketika dihubungi, Senin, 24 Maret 2025.

Endang mengungkapkan, aduan itu dilakukan langsung oleh karyawan dari empat perusahaan tersebut.

Saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait adanya keterlambatan pemberiaan THR tersebut.

“Belum bayar, keterlambatan. Kan disuruhnya paling lambat tanggal 24 terakhir atau tujuh hari sebelum hari raya,” ungkapnya.

“Sedang klarifikasi ke lapangan ke perusahaannya, jangan-jangan tanggal sekarang (24/3) bayar atau dia punya kesepakatan lain,” tambahnya.

Endang pun meminta kepada seluruh perusahaan untuk menaati edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagaakerjaan terkait pemberian THR Idul Fitri 2025

“Inikan ketentuan dari pusat seperti itu, tentu perusahaan harus melaksanakan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Disnaker Tangsel telah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang mendapatkan kendala dalam menerima THR Idul Fitri 2025.

Posko pengaduan sendiri berada di Gedung Depot Arsip Lantai 4 dan 5 yang berada di Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter