TANGSELIFE.COM – Aksi penipuan dengan modus penggandaan uang, dengan menggunakan ‘gentong ajaib‘ bikin geger. Kasus tersebut terjadi di Surabaya.

Suhari (67), kakek ini menggunakan ‘gentong ajaib’ miliknya untuk menipu korbannya, dengan menyebut gentong tersebut bisa lakukan penggandaan uang.

Korban IN, pun termakan tipuan kakek tersebut, niat ingin untung secara instan, justru uang puluhan juta miliknya hilang.

Kini pelaku penipuaan penggandaan uang ‘gentong ajaib‘ itu, beserta dua rekannya pun diringkus Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korbannya berinisial IN, warga Bubutan, Surabaya melaporkankasus tersebut ke polisi.

Korban dijanjikan oleh pelaku bisa melipatgandakan uang dari Rp64 juta mejadi Rp40 miliar. Namun, pelaku justru menghilang.

Suhari dibantu dua rekannya berinisial SR (45) dan perempuan berinisial Dwi Sukesi (48) dalam menjalankan aksinya.

“Mereka kami tangkap di kota Malang yaitu di Ngadirejo dan Kepanjen. Satu lagi kami amankan di Blitar tepatnya kecamatan Ponggok,” ujarnya, Senin 6 November 2023.

Polisi mengamankan sejumlah alat ritual seperti gentong, daun pisang dan kain kafan.

Kronologi Penipuan Gentong Ajaib

gentong ajaib
pelaku penipuan penggandaan uang dengan gentong ajaib di Surabaya, diringkus polisi.

SR dan Dwi Sukesi inilah yang mengenalkan korban IN kepada Suhari. IN yang tergiur setuju menyanggupi setoran awal sebesar Rp4,5 juta untuk membeli alat-alat ritual.

Sebagai syarat, IN juga diminta untuk menyiapkan kamar kosong untuk ritual. Suhari sempat malancarkan aksinya di dalam kamar kosong tersebut. Gentong yang sebelumnya kosong terisi uang.

Aksi Suhari tersebut membuat IN makin percaya. Pelaku yang akrab disapa Mbah Suhari itupun lantas melakukan ritual kedua dengan meminta agar kamar tersebut dikunci dan tidak boleh ada yang masuk ke ruangan ritual.

Selain itu, pelaku juga meminta agar uang yang telah ditaruh di dalam gentong tidak dipakai sebelum genap 36 hari.

“Setelah 3 hari ritual, IN meminta uangnya karena ada kebutuhan mendesak. Oleh tersangka Suhari pun akhirnya diiyakan dengan sejumlah syarat,” kata Hendro.

Syarat yang dimaksud ialah membayar alat-alat ritual sebesar Rp10 juta dan minyak mistis seharga Rp5 juta untuk melakukan ritual kembali.

Namun, setelah dibuka ternyata gentong tersebut kosong. IN yang melihat hal tersebut lantas marah besar. Suhari pun meminta waktu untuk bertapa ke kampung halamannya.

Pada Bulan Agustus 2023 Dwi Sukesi bertemu lagi dengan IN, dan bercerita jika baru saja menggandakan uang dan sukses setelah melengkapi persyaratan. Saat itu, IN bercerita bahwa ritualnya gagal.

Dwi Sukesi berupaya untuk meyakinkan korban bahwa uang harus disimpan dalam gentong selama 36 hari itu syarat mutlak.

IN yang penasaran kemudian menyerahkan uang Rp 45 juta. Dwi Sukesi juga meminta korban menyiapkan 5 kardus besar Gudang Garam dan ditaruh di tempat ritual bersama gentong ajaib pengganda uang.

Dwi Sukesi menyebut masing-masing kardus akan terisikan Rp9 Milyar dalam waktu 36 hari. Akan tetapi, janji tersebut tidak pernah teralisasikan. Kerdus tetap kosong.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Sopiyan
Editor