TANGSELIFE.COM – Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan pacar di Surabaya, yang juga anak anggota DPR RI divonis bebas atas dakwaannya itu.
Keputusan hakim yang membebaskan terdakwa pembunuhan itu, kini banyak tuai protes dari publik.
Karena alasan hakim membebaskan Ronald Tannur, sangat tidak masuk akal. Sementara dalam perkara itu jelas ada korban tewas dibunuh.
Bahkan, Kejaksaan Agung pun menilai, keputusan hakim sangat sumir dalam memberikan putusan bebas tersebut.
“Tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Lebih lanjut Harli mengatakan, pertimbangan majelis hakim pun sangat aneh menurutnya.
“Soal memberikan nafas bantuan itu sangat aneh. Artinya, pelaku sudah melindas menganiaya, mungkin saja dia melakukan itu sebagai alibinya,” ungkapnya.
Menurut Harli, bantuan pernapasan yang diberikan Ronald Tannur kepada korban seharusnya cukup menjadi faktor meringankan bukan untuk membebaskannya dari dakwaan pembunuhan.
“Hakim harus melihat bahwa ini orang meninggal, kenapa orang ini meninggal,” paparnya.
“Terdakwa mencoba menolong, ya, itu hal yang meringankan, kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan,” tambah Harli.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur (31) dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.