TANGSELIFE.COM – Komisaris berinisial HDF dan Direktur berinisial MLA salah satu perusahaan konsultan keuangan yang berkantor di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polisi setelah kedapatan melakukan penggelapan uang sebesar Rp 150 juta.
Ironisnya uang hasil penggelapan itu digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online (judol).
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, terbongkarnya penggelapan uang itu bermula ketika owner perusahaan menemukan adanya transaksi keuangan yang dinilai tidak wajar.
Karena merasa curiga, ia memerintahkan salah satu rekan kerjanya di bagian keuangan berinisial BIK untuk melakukan audit.
“Perbuatan tersebut diketahui oleh owner dari rekening koran perusahaan, lalu meminta bagian keuangan untuk membuat audit,” kata Dhady dalam keterangannya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Setelah ditelusuri, penggelapan itu dilakukan secara bertahap mulai dari pertengahan Agustus hingga September 2025 dengan total kerugian mencapai Rp 150,6 juta.
Dhady menjelaskan, uang itu digelapkan dengan cara melakukan tarik tunai menggunakan kartu ATM perusahaan beserta nomor pin yang didapat Komisaris dari Direktur.
“Uang itu tidak langsung cash, tapi Direktur memberikan ATM beserta pin kepada Komisaris sehingga ia bebas mengambil uang tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuannya, uang perusahaan itu digunakan oleh Komisaris tersebut untuk bermain judi online.
“Setelah uang itu didapatkan, ternyata uang itu hanya digunakan untuk judi online. Kurang lebih Rp 150 juta uang perusahaan, dilakukan secara bertahap selama satu bulan,” tuturnya.
“Yang judol hanya satu orang, Komisarisnya saja. Kalau Direkturnya hanya memberikan ATM yang seharusnya dalam penguasaan dia,” tambahnya.
Atas perbuatannya Komisaris dan Direktur tersebut disangkakan dengan Pasal 374 dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.