TANGSELIFE.COM – Harga mobil Ioniq 6 kini pasaran Rp1,3 miliar untuk pasaran di Indonesia, namun siapa sangat mobil listrik pabrikan Hyundai Cuma Rp 143 ribuan.

Harga tersebut, tentu sangat lebih mudarah dari hagra pajak tahunan sepeda motor matic yang hanya 125 CC.

Pajak tahunan mobil Ioniq 6 dari data STNK Hyundai Ioniq 6 yang dimiliki oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID).

Dimana setiap tahunnya pemilik Hyundai Ioniq 6 hanya perlu membayar biaya SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sedangkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang perlu dibayarkan adalah Rp 0 alias tidak ada PKB yang dikenakan.

Itu artinya, pemilik Hyundai Ioniq 6 hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 143.000 untuk perpanjang pajak tahunan. Itu pun hanya dibebankan untuk biaya SWDKLLJ.

Murahnya pajak mobil listrik tersebut, merupakan bagian program insentif dari pemerintah.

Mobil listrik tidak hanya mendapaktan keringanan itu saja, tetapi pemerintah juga membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Aturan tersebut tertera Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Aturan Dalam Pasal 10 Dalam PP 6 Tahun 2023

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB

2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Sopiyan
Editor