TANGSELIFE.COM-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag)  menetapkan waktu pelunasan biaya haji reguler mulai tanggal 11 April hingga Jumat 5 Mei 2023 atau besok. 

Namun sampai Kamis 3 April 2023 atau H-1 batas waktu pelunasan, masih ada sekitar 20 persen jemaah haji reguler yang belum menyelesaikan pembayaran biaya hajinya.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Sayangnya, menjelang dua hari lagi penutupan pelunasan biaya haji reguler, masih banyak kuota jemaah yang belum terpenuhi atau jemaah belum melunasi biaya hajinya.

Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) berharap Kemenag segera memenuhi kuota haji reguler yang masih tersisa sekitar 20 persen atau 40 ribu calon jamaah haji tersebut. 

”Mengingat batas pelunasan tinggal Kamis dan Jumat tanggal 4-5 Mei 2023,” terang Ketua Harian Forum SATHU Artha Hanif dalam konferensi pers di Wisma MAKTOUR, Jakarta, Rabu 3 April 2023.

Artha juga mengatakan bahwa jemaah haji khusus sudah hampir memenuhi kuota yang ditetapkan pemerintah untuk pelaksanaan haji 1444 H atau 2023 M.

“Alhamdulillah kuota haji khusus tahun ini sejumlah 17.680. Insya Allah besok batas waktu terakhir. Sampai saat ini tinggal beberapa saja kuota yang tersisa,” terangnya juga. 

Artha juga menjelaskan bahwa hingga hari ini, masih puluhan ribu kuota jemaah haji reguler yang belum terpenuhi atau calon jemaah haji membayar kewajibannya.

“Saya dapat informasi pemenuhan kuota jemaah haji reguler masih menyisakan 20 persen yang belum terserap. Masih ada waktu sampai tanggal 5 Mei 2023 mudah-mudahan terisi,” kata Artha.

Tapi apabila kuota 20 persen jemaah haji reguler ini atau sekitar 40 ribu jemaah tidak terpenuhi, ini yang kemudian menjadi pertanyaan yang harus dijawab.

“Apakah ada sisa kuota yang tidak terpakai sementara waktu keberangkatan haji sudah semakin dekat?,” ungkap Artha juga.

Untuk diketahui, rencananya kloter pertama jemaah haji reguler rencananya akan diberangkatkan sekitar tanggal 24 Mei 2023. 

Jadi pemerintah memiliki tugas untuk memenuhi 20 persen kuota haji reguler ini atau mengambil langkah lainnya.

Artha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bisa duduk bersama agar mendapatkan solusi yang terbaik terkait kuota jamaah haji yang belum terpenuhi tersebut.

“Jangan sampai nanti setelah semua selesai baru kami diminta keterlibatan untuk membantu mengisi sisa kuota ini. Saat ini ada sekitar 100 ribuan calon jamah haji khusus yang antre,” cetusnya. 

Artha juga mengatakan setiap tahun jamaah haji khusus dapat kuota 8 persen. “Jadi 100 ribuan jamaah ini baru akan berangkat 7-8 tahun lagi,” katanya juga. 

Menurut dia juga, persoalan tersebut tidak bisa dianggap remeh karena akan berdampak terhadap pengurangan kuota jamaah haji tahun depan dari Pemerintah Arab Saudi. 

“Kami siap mengisi kuota jamaah haji reguler yang tersisa dengan jemaah haji khusus. Asalkan jangan disampaikan secara mendadak,” tandas Artha juga.

Syarat Pelunasan Biaya haji 2023: 

1. Fotocopy KTP 3 lembar

2. Pas Foto terbaru berwarna 3×4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar , dengan latar belakang /background putih tampak wajah 80% 

3. Bukti Setoran Awal BPIH yang disimpan jemaah

4. Membawa buku tabungan haji SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) lembar kesatu yang disimpan jemaah yang menunjukkan NOMOR PORSI

5. Membayar kekurangan BPIH untuk menerima bukti setor pelunasan BPIH ( Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ) dari Bank Penerimaa Setoran.

Cara Pelunasan Biaya Haji 2023 

1. Calon jemaah datang ke bank ( BPS BPIH ) untuk melunasi kekurangan biaya Setoran Lunas BPIH

2. Menerima Bukti Setoran lunas dari bank penerima setoran

3. Menyerahkan Bukti Setoran Lunas BPIH dari bank ke Kantor Kementerian Agama untuk proses administrator dan info mengenai kewajiban calon jemaah pasca pelunasan BPIH seperti tes kesehatan dll.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler:

1. Embarkasi Aceh Rp44.364.357,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh

2. Embarkasi Medan Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara.

3. Embarkasi Batam Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

4. Embarkasi Padang Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu

5. Embarkasi Palembang Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur).

8. Embarkasi Solo Rp49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta.
9. Embarkasi Surabaya Rp55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

10. Embarkasi Banjarmasin Rp50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.
11. Embarkasi Balikpapan Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara.

12. Embarkasi Lombok Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.
13. Embarkasi Makassar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat.
14. Embarkasi Kertajati Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).