TANGSELIFE.COM – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan menyatakan Upah Minimum atau UMK Tangsel 2025 berpeluang besar naik 6,5 persen.
Menurutnya hal itu sejalan dengan adanya peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Tentu kita mengawal keputusan kementerian bahwa upah minimum ada kenaikan 6,5 persen,” kata Pilar saat ditemui di wilayah Kecamatan Serpong pada Selasa, 10 Desember 2024.
Untuk diketahui UMK Tangsel tahun 2024 sebesar Rp4,6 juta atau tepatnya Rp4.670.791. Jika mengalami kenaikan 6,5 persen maka UMK 2025 Tangsel diprakirakan akan menjadi Rp4,9 juta atau tepatnya Rp4.974.392.
Kendati demikian kenaikan besaran UMK Tangsel 2025 belum diputuskan dan ditetapkan menjadi peraturan.
Pasalnya hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Provinsi Banten yang ditentukan paling lambat pada tanggal 11 Desember 202.
“Terkait upah minimum kota saat ini Pemkot Tangsel sedang melakukan pembahasan, besok Dinas Ketenagakerjaan melakukan pembahasan,” ungkapnya.
“Tapi tentu saja harus menunggu dari provinsi baru diputuskan PJ Gubernur di tanggal 11, setelah provinsi, proses di tingkat kabupaten,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Endang mengungkapkan, pembahasan kenaikan UMK 2025 Tangsel baru akan dibahas pada Kamis, 12 Desember 2024 mendatang.
Pembahasan kenaikan UMK Tangsel 2025 akan melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dewan pakar dan akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
“Pembahasannya kita mau jadwalkan nanti Insya Allah hari Kamis, karena kan menunggu dari ketetapan Provinsi. Ketentuannya Permenaker-nya itu untuk provinsi tanggal 11,” kata Endang ketika dihubungi pada Senin, 9 Desember 2024.