TANGSELIFE.COM– Uji emisi keliling untuk kendaraan bermotor digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Uji emisi keliling ini akan berlangsung di tujuh kecamatan yang ada di kota Tangsel dengan sasaran utama untuk kendaraan milik masyarakat maupun pegawai.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davine mengatakan bahwa, uji emisi keliling ini menjadi salah satu upaya pemkot untuk atasi polusi udara sekaligus instruksi dari pemerintah pusat.
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan razia atau tilang bagi kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.
Agar warga Tangsel yang akan beraktivitas atau melewati daerah Jakarta tidak terkena sanksi tilang ada baiknya untuk melakukan uji emisi kendaraan di lokasi yang disediakan.
Lalu, ada dimana saja lokasi uji emisi keliling yang disediakan Dishub Tangsel?
Jadwal Uji Emisi Keliling Kota Tangerang Selatan.
Benyamin mengajak untuk seluruh masyarakat datang ke lokasi uji emisi untuk mendukung program Pemkot Tangsel mengatasi polusi udara.
Selain itu, para pegawai pemerintahan atau ASN Tangsel juga akan diuji emisi kendaraannya untuk menjadi contoh masyarakat.
Uji emisi keliling pertama akan dilakukan di Kecamatan Pamulang, dan akan terus dilanjutkan ke enam kecamatan lainnya dengan jadwal sebagai berikut:
1. Uji emisi di Kecamatan Setu berlangsung tanggal 31 Agustus 2023.
2. Uji emisi di Kecamatan Ciputat berlangsung tanggal 7 September 2023.
3. Uji emisi di Kecamatan Ciputat Timur berlangsung tanggal 14 September 2023.
4. Uji emisi di Kecamatan Serpong berlangsung tanggal 21 September 2023.
5. Uji emisi di Kecamatan Serpong Utara berlangsung tanggal 27 September 2023.
6. Uji emisi di Kecamatan Pondok Aren berlangsung tanggal 5 Oktober 2023.
Beragam upaya telah dilakukan oleh Pemkot Tangsel untuk mengatasi permasalahan polusi udara di wilayahnya.
Tak hanya uji emisi keliling, namun akan diberlakukan juga WFH 50 persen untuk ASN dan memperluas car free day.
Pemerintah Mengimbau Agar Masyarakat Lakukan Uji Emisi Keliling.
Saat ini polusi udara yang ada di wilayah Tangsel, Jakarta, dan kota lainnya sedang berada di kategori tidak sehat.
Bahkan, buruknya kualitas udara di Tangsel sempat menduduki peringkat pertama dan berada di zona merah, menurut data dari IQAir.
Begitu juga untuk Jakarta, meski tidak separah Tangsel namun sama-sama masih masuk ke dalam 10 besar kota paling berpolusi di Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai upaya menangani polusi udara.
Pasalnya, tingkat kesadaran masyarakat wilayah Jakarta dan Tangsel untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor masih sangat rendah.
Dishub Tangsel sampai menyiapkan uji emisi keliling untuk warga wilayah Tangerang Selatan guna mengatasi kualitas udara buruk yang ada di Jabodetabek.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, kendaraan bermotor menyumbang polusi udara terbedar.
Berdasarkan data tahun 2022 saja, emisi kendaraan bermotor memberikan dampak besar sebanyak 24,5 juta untuk kualitas udara di Jakarta.
Siti Nurbaya memaparkan bahwa sepeda motor mendominasi pencemaran udara dibandingkan dengan mobil pribadi bensin, solar, dan bus.
Catatan per tahun, pertumbuhan kendaraan bermotor diprakirakan rata-rata sebesar 5,7 persen atau setara 1,2 jutta unit dengan dominasi sepeda motor sebanyak 6,58 persen atau sekitar 1,04 juta unit.
Maka dari itu, untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek, pemilik kendaraan dianjurkan untuk segera datang ke lokasi uji emisi yang telah disediakan.