TANGSELIFE.COM – Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan telah melakukan gelar perkara terkait kasus aksi bullying atau perundungan di Binus School Serpong.
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan, dari hasil gelar perkara itu pihaknya mendapati adanya unsur pidana dalam kasus perundungan tersebut.
Saat ini status kasus perundungan dipastikan telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan unit PPA Polres Tangerang Selatan terhadap perkara kasus perundungan yang terjadi, jadi statusnya dari penyelidikan naik ke proses penyidikan,” kata Wendi, Rabu, 21 Februari 2024.
Dengan naiknya status menjadi penyidikan, pihak kepolisian akan segera melakukan pemanggilan terhadap beberapa siswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Tentunya sudah diagendakan oleh penyidik tetapi berkaitan dengan kapannya nanti akan di update selanjutnya,” pungkasnya.
Pelaku Kasus Perundungan Lebih Dari Satu
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, korban telah mengalami perundungan sebanyak dua kali.
Alvino mengatakan, informasi tersebut ia dapatkan berdasarkan keterangan saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban. Kedua aksi perundungan tersebut diketahui terjadi pada bulan Februari 2024 ini.
“Dari keterangan sementara yang kita dapatkan untuk kejadian ini diduga terjadi tindakan kekerasan itu terjadi sekitar dua kali yaitu pada tanggal 2 Februari sama 13 Februari,” kata AKP Alvino, Selasa, 20 Februari 2024.
Selain itu pihak kepolisian menduga pelaku yang terlibat dalam aksi perundungan lebih dari satu orang.
Hal itu diketahui setelah pihaknya mengumpulkan keterangan korban dan mengumpulkan sejumlah bukti.
“Dalam waktu dekat nanti akan kami infokan, diduga lebih dari satu orang,” pungkasnya.