TANGSELIFE.COM- Gelar perkara kasus Panji Gumilang terkait penyidikan dugaan penistaan agama bakal dilakukan  oleh Bareskrim Polri.

Gelar perkara itu untuk penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara kasus Panji Gumilang dilakukan setelah ditemukannya bukti tindak pidana.

Dia juga mengatakan kalau gelar perkara kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu juga dilakukan sebelum kasus itu naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Seperti disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara menentukan tersangka,” ujarnya, Sabtu, 8 Juli 2023.

Tapi sayangnya, dalam kasus Panji Gumilang itu Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci kapan jadwal gelar perkara penetapan tersangka itu akan dilakukan Bareskrim. 

“Gelar perkara akan dilakukan ketika penyidik selesai memeriksa saksi ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE pada pekan depan,” katanya juga.

Selain itu, gelar perkara kasus Panji Gumilang dilakukan ketika bukti yang saat ini diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sudah selesai diuji. 

Ramadhan juga menyebut tim penyidik masih mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.

Terutama bukti yang dilakukan Panji Gumilang terkait dugaan perbuatan penistaan agama seperti termuat dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

“Poses hukum masih penyelidikan jadi sesuai aturan penyelidikan. Setelah naik jadi penyidikan ada upaya lagi yang dijalankan,” paparnya juga.

Dalam kasus Panji Gumilang dan kasus hukum lainnya yang ditangani, ujar Ramadhan lagi, Polri harus taat hukum.

Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Mabes Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu.

Pelaporan ke polisi itu terkait dugaan penistaan agama teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Lalu beberapa hari kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menerima laporan dari NII Crisis Center dengan Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

NII Crisis Center melaporkan Panji pada 27 Juni 2023 karena melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meminta keterangan para pelapor kasus tersebut.

Selain itu juga, polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Usut Transaksi Mencurigakan Panji Gumilang Bareskrim Polri Bentuk Tim Khusus

Sementara itu, Bareskrim membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan transaksi mencurigakan milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

Transaksi mencurigakan Panji Gumilang itu diduga berasal dari ratusan rekening miliknya dan juga Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.

Selain itu, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi ahli, usai ditingkatkannya kasus yang menjerat Panji ke tingkat penyidikan.

Saat ini 289 rekening milik Panji dengan berbagai nama telah dibekukan oleh PPATK dan juga 33 rekening atas nama Ponpes Al-Zaytun.

Ratusan rekening ini dianalisis oleh PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).