TANGSELIFE.COM – Kasus perundungan siswa SMA Binus Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berlanjut.

Kasus perundungan siswa SMA Binus Serpong oleh seniornya itu diwarnai tindak kekerasan oleh geng siswa yang dinamai ‘Geng Tai’. Kasusnya, ditangani Polres Tangsel.

Siswa korban perundungan SMA Binus Serpong itu pun telah dimintai keterangan oleh penyidik, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa, 20 Februari 2024.

Korban dimintai keterangan setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit lantaran mengalami luka memar dan luka bakar di sejumlah bagian tubuhnya.

Soal kondisi korban perundungan siswa SMA Binus Serpong itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto mengungkapkan kondisi terkini korban.

Tri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, diketahui bahwa korban mengalami trauma paska mendapatkan perundungan tersebut.

Bahkan dengan rasa truama yang dideritanya, korban dikabarkan hingga takut untuk berinteraksi dengan masyarakat.

“Secara garis besarnya korban memang trauma dengan kejadian ini, karena memang paska kejadian itu memang dia tidak mau keluar rumah,” kata Tri ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 21 Februari 2024.

Tri sendiri belum bisa menyimpulkan besarnya dampak yang ditimbulkan kepada prilaku korban pasca mendapatkan aksi perundungan. Namun pihaknya memastikan akan terus melakukan pendampingan hingga korban kembali merasa aman.

“Belum tau kalau itu, karena itukan jangka panjang. Tapi intinya akan tetap kita dampingi psikologi,” ujarnya.

Kasus Perundungan SMA Binus Serpong Ditangani Polres Tangsel

Tri mengungkapkan, di lain sisi hingga saat ini kasus perundungan tersebut masih berjalan di ranah kepolisian.

Kendati demikian pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada korban hingga kasus tersebut dinyatakan selesai.

Pendampingan yang berikan berupa pendampingan psikogis, pendampingan konseling maupun pendampingan hukum.

“Untuk langkah kedepan kita memang tetap memberikan layanan konseling terhadap korban dan keluarganya, karena pendampingan hukum  yang juga sedang berjalan prosesnya di kepolisian,” pungkasnya.

Wivyh
Editor
Andre Pradana
Reporter