TANGSELIFE.COM- Pelaku utama penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani hingga kini masih bebas dari jeratan hukum dan jadi buronan.

Meski dia belum ditangkap, tapi salah satu korban penipuan itu yakni Pungki MS, malah jadi tersangka dan kini ditahan masih rangkaian kasus tersebut.

Salah satu korban penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani itu kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Saat ini, Pungki MS yang juga korban penipuan iPhone tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

Meski begitu, hingga kini polisi belum berhasil membekuk si kembar Rihana Rihani yang sudah ditetapkan jadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penipuan iPhone oleh Rihana dan Rihani yang pernah tinggal di perumahan elite di Ciputat Timur, Kota Tangsel itu merugikan korbannya hingga Rp35 miliar.

Dalam kasus penipuan iPhone itu, Pungky yang juga reseller Rihana dan Rihani dilaporkan reseller lain yang juga memesan telepon pintar buatan Apel kepadanya.

“Istri saya dilaporkan oleh seorang reseller lain yang memesan iPhone juga. Padahal, sama-sama korban penipuan Rihana dan Rihani,” terang Vicky, suami Pungki.

Dia juga mengatakan kalau sang istri sudah ditahan sejak Mei 2023 lalu. “Sebenarnya, reseller itu juga tahu istri saya juga korban penipuan,” papar Vicky lagi.

Dalam kasus penipuan iPhone itu, ujar Vicky lagi, istrinya juga sudah melaporkan Rihana dan Rihani ke Markas Polres Tangerang Selatan pada 10 Juni 2022.

“Orang yang melaporkan istri saya ini juga sempat bertemu dengan si kembar Rihana dan Rihani,” kata Vicky lagi.

Bahkan, kata Vicky juga, orang yang melaporka istrinya itu pernah berkomunikasi dengan si kembar Rihana-Rihani di kediamannya di Ciputat Timur, Kota Tangsel. 

Vicky bercerita setelah istrinya dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur, Pungki lalu ditetapkan tersangka sempat ditahan tapi ditangguhkan. Tapi kasus tetap berjalan. 

“Jadi yang menahan istri saya Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Polsek Ciputat Timur sempat menangguhkan (penahanan),” cetusnya juga.

Vicky juga mengatakan kalau istrinya juga telah menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pekan lalu.

Sidang lanjutan kasus korban penipuan reseller si kembar Rihana Rihani itu akan digelar pekan depan di PN Tangerang.

“Saat sidang kedua nanti, saya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada hakim. Saya punya anak berusia 1,5 tahun,” paparnya juga.

Vicky dan Pungky Korban Penipuan iPhone Sebanyak 435 Unit

Vicky bercerita, dia dan istrinya total memesan sebanyak 600 unit produk iPhone kepada Rihana dan Rihani dalam kurun waktu Juni-Oktober 2021.

Pesanan iPhone itu datang dari sejumlah reseller dan pembeli yang memesan atau pre order kepada istrinya.

Tapi mulai Maret 2022, jumlah pesanan iPhone kepada si kembar Rihani dan Rihani mulai menurun.

Lantaran iPhone yang dipesan sejak bulan Oktober 2021 hingga Maret 2022 belum sepenuhnya dikirimkan Rihana dan Rihani.

“Total ada 435 unit iPhone yang belum dikirimkan Rihani. Padahal, saya dan istri sudah membayar lunas,” cetus Vicky juga.

Dia juga mengaku kalau 165 unit iPhone yang dipesan kepada Rihani sudah diberikan meski sempat telat proses penyerahan barangnya.

IPW Bersuara terkait Korban Penipuan iPhone Ditahan

Penahan Pungky, korban penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani membuat Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bersuara.

Dia mengatakan kalau kasus penipuan reseller bermodus preorder iPhone yang dilakukan si Rihana Rihani sangat memprihatinkan.

Pasalnya, korban penipuan iPhone itu yang bernama Pungki justru telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ciputat Timur.

“Fenomena Pungki ini menjadikan kita prihatin. Orang taat hukum jadi korban,” ujar Sugeng dikutip dari YouTube Uya Kuya TV, Minggu, 2 Juli 2023.

Karena itu, Sugeng berpendapat kalau polisi tidak melihat kasus penipuan ini secara jernih, keseluruhan dan utuh.

Apalagi, katanya lagi, polisi juga tidak menggunakan pendekatan dan kepekaan sebagai penegak hukum kalau Pungki ini juga korban.

“Kepekaan polisi itu penting. Kalau aspeknya korban, jangan ditersangkakan dulu. Kalau mens rea (ketiadaan niat) tidak ada, tak boleh jadi tersangka,” cetusnya.