TANGSELIFE.COM– Keberadaan si kembar Rihana Rihani pelaku penipuan iPhone dengan modus pre order (PO) dengan kerugian Rp35 miliar hingga kini masih gelap.

Padahal kasus penipuan reseller iPhone itu sudah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak Juni 2022 hingga Oktober 2022 lalu.

Belasan korban melapor di ketiga markas kepolisian, yakni Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tapi kasus itu belum juga naik ke tahap penyidikan.

Penipuan iPhone
Mobil rental Toyota Sienta berpelat nomor B 2352 SYS yang disewa terlapor si kembar Rihana Rihani sejak Februari 2018 dan pembayarannya macet sejak enam bulan terakhir.

Untuk di Polres Tangerang Selatan ada enam laporan kasus penipuan PO iPhone yang dilakukan oleh Rihana Rihani tersebut.

Terkait enam laporan itu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel sudah memintai keterangan sejumlah saksi dan memeriksa para pelapor yang juga jadi korbannya.

Tapi setelah kasus ini viral di media sosial (medsos) sejak beberapa hari lalu, penyelidikan kasus penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani itu langsung dipusatkan di Polda Metro Jaya.

Pelimpahan penyelidikan 6 kasus penipuan Rihana Rihani ke Polda Metro Jaya itu dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto.

“Benar, biar penyelidikan terpusat. Karena ada laporan serupa di Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya,” terangnya, Jumat, 9 Juni 2023.

Dia juga menjelaskan terkait 6 laporan ke Satreskrim Polres Tangsel, Ipda Galih membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Tetapi dalam kasus penipuan iPhone dengan terlapor RA (Rihana) dan RI (Rihani) itu masih tahap penyelidikan dan belum naik penyidikan,” terangnya juga.

Tapi saat ini enam laporan polisi atau LP itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. “Agar seluruh laporan penipuan pre order iPhone itu jadi satu penanganan di Polda Metro Jaya,” katanya juga.

Galih juga mengatakan selain di Polres Tangsel, ada juga laporan serupa yang dilakukan sejumlah korban ke Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

“Jadi sejak Kamis kemarin, kasus penanganan penipuan PO iPhone itu terpusat di Polda Metro Jaya,” ujar juga perwira menengah Polri ini lagi.

Terkait para korban yang tertipu PO order iPhone si kembar Rihana Rihani tapi belum sempat melapor, silakan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Galih juga mengatakan jumlah kerugian dari enam pelapor dugaan penipuan barang elektronik ke Polres Tangsel itu bervariasi.

“Ada yang rugi puluhan juta, ratusan juga dan ada yang mengalami kerugian hingga Rp1 miliar,” papar Galih lagi.

Untuk diketahui, sejak beberapa hari lalu viral di media sosial terkait penipuan reseller iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani.

Dugaan penipuan ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp yang menyebutkan kalau total kerugian puluhan korban mencapai Rp35 miliar.

Adapun alamat tempat tinggal Rihana dan Rihani sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik berlokasi di Kecamatan Ciputat.

Berdasarkan penelusuran, Rihana Rihani pernah tinggal di perumahan elite Greenwood Town House 2 dengan alamat Jalan Kompas Nomor 9, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Tapi, Rihana dan Rihani hanya mengontrak di salah satu rumah di perumahan mewah itu bersama ibu dan dua kakak laki-lakinya.

Kini Rihana dan Rihani beserta keluarganya menghilang dari rumah yang dikontraknya itu meninggalkan semua barang yang ada di rumahnya.

Itu terjadi setelah rumahnya sering didatangi oleh para korban dan juga mendapatkan panggilan pemeriksaan oleh kepolisian.

Selain Penipuan iPhone, si Kembar Rihana Rihani Juga Gelapkan Mobil Rental

Selain laporan penipuan PO iPhone terhadap puluhan korbannya dengan kerugian Rp35 miliar, ternyata Rihana dan Rihani juga dilaporkan melakuken penggelapan rental mobil.

Laporan terhadap si kembar Rihana Rihani mengenai dugaan penggelapan mobil rental dilakukan di Markas Polsek Kebayoran Baru pada 15 Januari 2023 lalu.

Adapun barang bukti yang dilaporkan yakni Toyota Sienta berpelat nomor B 2352 SYS yang disewa terlapor Rihana sejak Februari 2018.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno mengatakan kalau Rihana yang merupakan kakak Rihani membawa kabur mobil Toyota Sienta yang disewanya.

“Mobil Toyota Sienta dengan pelat nomor B 2352 SYS sudah dibawa kabur Rihana selama enam bulan terakhir,” terangnya.

Dia juga mengatakan kalau Rihana melakukan rental mobil Toyota Sienta sejak Februari 2018 kepada IR dan pembayaran selalu lancar.

Tapi mulai Desember 2022 pembayaran mobil sewaan itu tersendat atau gagal bayar. “Jadi dilaporkan ke pada kami. Sedang kami selidiki,” papar Tribuana, Kamis, 8 Mei 2203.