TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pendaftaran untuk lembaga survei, jajak pendapat, penghitungan cepat dan pemantau Pemilu untuk Pilkada Tangsel 2024.
Batas pendaftaran terbuka hingga tanggal 28 Oktober 2024. Proses pendaftaran dilakukan dengan mendatangi langsung kantor KPU Tangsel yang berada di jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan, para lembaga survei yang telah mendaftar selanjutnya akan melalui tahap verifikasi berkas.
Pendaftaran lembaga survei merupakan upaya KPU Tangsel dalam mendukung keterbukaan, transparansi, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung.
“Pembukaan pendaftaran bagi lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya KPU Kota Tangerang Selatan dalam menyediakan informasi kredibel mengenai proses pemungutan suara dan hasil pemilu,” kata Heni Lestari, Kamis, 17 Oktober 2024.
“Sehingga tercipta suasana demokrasi yang sehat, profesional, dan berintegritas. Selain itu, pemantau pemilu juga diundang untuk memastikan jalannya pemilu berlangsung sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi,” tambahnya.
Syarat Lembaga yang Ingin Mendaftar
– Lembaga harus berbadan hukum di Indonesia;
– Bersifat independen, tidak memihak, dan transparan dalam sumber dana;
– Terdaftar di KPU serta memiliki akreditasi yang berlaku, terutama bagi lembaga survei atau jajak pendapat;
– Melaporkan metode ilmiah yang digunakan dalam survei atau jajak pendapat serta penghitungan cepat;
– Pemantau harus memiliki pengalaman atau kompetensi yang jelas dalam pemantauan pemilu.
Dokumen yang Harus Dilengkapi
– Salinan akta pendirian atau dokumen badan hukum lembaga;
– Susunan kepengurusan lembaga;
– Surat keterangan domisili dari pemerintah setempat;
– Surat keterangan terdaftar di asosiasi survei/jajak pendapat minimal satu tahun (khusus untuk lembaga survei);
– Surat pernyataan mengenai komitmen lembaga untuk independen, tidak berpihak, dan patuh pada ketentuan serta kode etik pemilu;
– Pas foto terbaru pimpinan lembaga;
– Laporan metodologi survei dan sumber dana (untuk lembaga survei atau jajak pendapat).
Kewajiban Lembaga dan Sanksi
Lembaga survei, jajak pendapat, penghitungan cepat, maupun pemantau yang telah terdaftar diwajibkan untuk mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
Mereka juga wajib melaporkan hasil kegiatan mereka, khususnya untuk penghitungan cepat, paling lambat 15 hari setelah hasil penghitungan suara diumumkan.
KPU Tangsel akan mengawasi secara ketat pelaksanaan kegiatan lembaga ini.
Jika ditemukan pelanggaran, seperti ketidakpatuhan terhadap kode etik atau penyimpangan metodologi, KPU berhak memberikan sanksi yang meliputi pencabutan izin, pemberhentian kegiatan, dan pengumuman publik terkait pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan.