TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan siap menghadapi gugatan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq MZ mengatakan, sesuai jadwal yang telah ditentukan pihaknya baru akan menerima pokok-pokok permohonan yang diajukan pada tanggal 3 hingga 6 Januari 2025 mendatang.
“Nanti kita pelajari apa saja pokok-pokok permohonannya dan KPU secara kelembagaan sudah siap,” kata Taufiq di kantor KPU Tangsel, Selasa, 31 Desember 2024.
Nantinya, lanjut Taufiq, pihaknya juga akan menunjuk kuasa hukum yang akan mewakili KPU Tangsel menghadapi gugatan Pilkada 2024 tersebut.
“Ada beberapa rekan lawyer yang sudah mengajukan ke KPU Tangsel, nanti tinggal kita akan plenokan, kita putuskan untuk lawyer mana yang sesuai dengan kriteria ditentu oleh KPU RI,” kata
Ia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh kuasa hukum yang nantinya mewakili KPU Tangsel di sidang MK, salah satunya sudah memiliki pengalaman menangani perkara di MK.
“Insya Allah kita pada prinsipnya secara kelembagaan kita sudah mempersiapkan segalanya lah ya, apapun nanti petitum permohonannya kita akan jawab sesuai dengan data dan fakta yang sudah dilakukan oleh KPU Tangsel,” pungkasnya.
Diketahui pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut dua, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairudin (Rama-Shinta) menggugat hasil Pilkada 2024 ke MK.
Pengajuan gugatan Pilkada pasangan Rama-Shinta telah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pohon Elektronik nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/24.
Dalam akta itu disebutkan bahwa pasangan Rama-Shinta mengajukan gugatan pada pukul 19.10 WIB, Selasa, 10 Desember 2024.
Dalam permohonan gugatan pasangan Rama-Shinta turut melampirkan alat bukti yang tersimpan dalam satu unit flashdisk.
Ruhamaben ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa materi utama yang digugat bukanlah selisih suara hasil Pilkada 2024 melainkan kemungkinan adanya kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Kendati demikian Ruhama tidak merinci TSM seperti apa yang ditemukan oleh pihaknya. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses gugatan tersebut kepada tim hukumnya.